Program Isbat Nikah Terpadu Bikin Lega Pasangan yang Belum Punya Surat Nikah

PALEMBANG, SS – Bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah sebentar lagi akan bernafas lega, soalnya Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dalam waktu dekat akan meluncurkan program Isbat Nikah Terpadu, Sumsel Bersatu.

Program ini merupakan salah satu upaya pemprov memberikan kepastian legalitas hukum terhadap perkawinan berupa surat nikah serta bagi anak baru lahir yang belum mendapatkan  dokumen resmi berupa akte kelahiran.

Untuk kelancaran  program ini, Pemerintah Provinsi Sumsel akan menggandeng instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumsel yang selanjutnya akan dilakukan penanda tanganan nota kesepahaman bersama atau MoU  Bupati dan Walikota se-Provinsi Sumsel dengan Pengadilan Agama di tingkat kabupaten/kota untuk menggelar isbat nikah terpadu tersebut. 

“Saya ingin membuat isbat nikah terpadu di Sumsel, jadi nanti Saya ajak bupati/Walikota duduk bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumsel, untuk mengakomodir saudara-saudara kita yang belum memiliki buku nikah. Intinya kita mau mempermudah masyarakat,” ungkap Gubernur H Herman Deru usai menerima audensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumsel Drs H. Endang Ali Ma’sum S.H., M.H di ruang tamu gubernur, Rabu (13/02). 

H Herman menilai isbat nikah secara terpadu menjadi solusi  terbaik bagi pasangan yang belum mendapatkan dokumen berupa buku nikah.  Sebab selama ini yang terjadi, meskipun secara hukum agama  sudah sah namun secara administrasi negara legalitasnya  belum. sehingga kerap  menyulitkan masyarakat untuk berurusan terutama yang terkait dengan masalah kependudukan.

“Terutama tekait dengan pembuatan surat-surat dokumen negara seperti pembuatan akte kelahiran anak, kartu identitas anak, pembuatan paspor untuk umroh dan haji dan  untuk kelancaran urusan kependudukan lainnya,” tegas Gubernur . 

Selain itu program  isbat nikah terpadu, lanjut mantan Bupati OKU Timur dua periode ini adalah  bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan bagi warga Sumatera Selatan.

“Kalau persoalan buku nikah ini tidak hanya dirasakan oleh yang  beragama Islam saja, melainkan persoalan tersebut juga dirasakan oleh umat agama lainnya,” terang Herman Deru.

Untuk mempercepat terselenggaranya program isbat nikah terpadu, Sumsel bersatu di Sumatera Selatan, Gubernur meminta Biro Hukum segera membuat draf MoU dimaksud.

“Biro hukum fasilitasi ini, buatkan draf  MoU-nya antara Pemprov dengan Pengadilan Tinggi Agama. Yang nanti juga diikuti oleh Pengadilan Agama di derah dengan Bupati/ Walikota untuk memfasilitasi warga mendapatkan buku nikah ini melalui isbat nikah secara terpadu,” terangnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.