Keluar Dari Penjara, Mantan Napi Ini Sambangi Kantor DPRD dan Polres Lahat
Dirinya menuturkan, bahwa sekitar 2 tahun yang lalu ia tersandung kasus penggelapan pasal 372 dan di hukum selama 1,6 tahun di Pengadilan Negeri Baturaja. Namun karena Sel yang dihuninya over kapasitas, akhirnya dirinya bersama narapidana lainnya dilimpahkan ke Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Lahat.
Tepat hari ini Rabu, (5/2/19) Johannsyah bebas menghirup udara segar. Karena kebingungan tidak punya biaya untuk kembali ke kota asalnya, ia pun berniat mendatangi Kantor Anggota DPRD Lahat untuk meminta bantuan biaya ongkos kembali ke Baturaja.
"Saya bingung mau kembali ke kampung tidak punya biaya, makanya saya ke sini minta bantuan ke DPRD ini," katanya.
Namun sayang sebanyak 41 Anggota DPRD Lahat yang ingin dia temui tidak satupun yang kelihatan batang hidungnya. Salah satu Staf Ketua DPRD Lahat mengatakan bahwa Samarudin sedang tidak ada di luar.
"Bapak lagi dinas luar kota pak," ujar salah seorang Staf di ruang kerja Samarudin.
Karena tak satupun Anggota DPRD yang dapat ditemuinya, akhirnya Johansyah melanjutkan perjalanannya ke Polres Lahat untuk menemui Kapolres Lahat meminta bantuan biaya untuk kembali ke Baturaja.(Fry)
Post a Comment