HD : NPWP Perusahaan Banyak Terdaftar Diluar Sumsel, Berimbas Sumsel Tidak Mendapatkan Hasil Dari Pajak

PALEMBANG, SS - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru meminta para pengusaha yang ada di daerah ini untuk  membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kantor pelayanan pajak  yang ada di Sumatera Selatan.

“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel selain mendaftarkan NPWP di kantor pajak  pusat, seharusnya  mendaftar NPWP-nya di daerah ini agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” ungkap Herman Deru, disela-sela menerima audensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan, Imam Arifin dalam rangka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH, bertempat diruang audensi Gubernur, Senin (25/2) siang.

Yang terjadi selama ini lanjut Herman Deru, NPWP perusahaan yang berada di Sumsel lebih banyak terdaftar di kantor pajak luar Provinsi Sumsel. Sehingga mengakibatkan, Sumsel tidak mendapatkan bagian hasil dari pembayaran pajak melainkan masuk ke kas daerah lain, dimana NPWP dikeluarkan.

“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusi bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” harap Herman Deru.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan, Imam Arifin menegaskan, tujuannya melakukan audensi untuk melaporkan sejumlah agenda diantaranya meminta bantuan pada Gubernur selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel agar dapat  menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing paling lambat 31 Maret 2019 mendatang.

“Ini rutin setiap tahun kami lakukan,  sekaligus meminta Gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing,  pada minggu kedua atau ketiga di bulan Maret 2019 mendatang,” tambahnya.

Dia memaparkan untuk target penerimaan pajak pada tahun ini, melalui Kanwil Pajak Sumselbabel sebesar Rp 15,07 Triliun. Target tersebut terealisasi sekitar 92 persen atau naik sebesar 15 persen dari target tahun sebelumnya.

“Sektor penyumbang pajak terbesar di Sumsel adalah sektor perdagangan, pertambangan, perkebunan serta ekspor dan impor,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau MoU terkait dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak yang nantinya akan berisikan pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pengusaha yang ada di Sumsel.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.