Gaji PPPK Diusulkan Dibebankan Pada APBN
Hal ini disampaikan oleh Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto pada Rapat koordinasi Kepegawaian Kantor Rwgional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang Tahun 2019 Wilayah Kerja Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan kepulauan Bangka Belitung bertempat di Gedung Serbaguna BKN Palembang, Kamis (07/02/2019).
Dikatakannya, jabatan yang bisa diisi dari Pengadaan PPPK berupa jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi dan jabatan lain bukan jabatan struktural. Dengan masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan bisa diperanjang dengan penilaian-penilaian.
"Untuk masalah penggajian PPPK yang diusulkan daerah dibebankan ke APBN sudah kami sampaikan kepada Menpan karena kami tidak memiliki wewenang untuk menjawab", ungkapnya
Pada Rakor yang dihadiri oleh Kepala BKN Regional atau Perwakilan Se-Indonesia dan Bupati Muba H Dodi Reza Alex pada kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi didampingi Kepala BKPSDM Sunaryo Yazid SSTP MM. Dilakukan Penyerahan secara simbolis Nota Persetujuan NIP kepada Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Penyerahan Karpeg, Karis, Karsu dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN kepada Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan formasi Rekrutmen PPPK tahap pertama di Muba dikhususkan untuk K2 guru, kesehatan dan penyuluh pertanian.
"Pemkab Muba tahap pertama ini baru menyusulkan formasinya saja karena dari sisi kesiapan anggaran belum ada pengadaan PPPK(tidak ada anggarannya)", dijelaskannya
Dalam kesempatan rakor tersebut Kabupaten Muba tetap mendukung usulan Pemerintah Daerah agar kiranya untuk anggaran gaji PPPK dibebankan APBN dan masukan ini juga diikuti oleh Daerah lainnya.
Menurut Apriyadi, penganggaran gaji PPPK sudah sangat tepat untuk dibebankan APBN, pasalnya banyak daerah-daerah yang tidak siap untuk pembayaran gaji PPPK kalau dibebankan ke APBD. "Semoga masukan ini nantinya bisa diterima," ujarnya.(Hms/M.skr)
Post a Comment