Bupati Umumkan Nilai OPD Pemkab Muba
Dalam kesempatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 Dalam Jajaran Pemkab Muba di Griya Serasan Sekate Jumat (1/2/2019), Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengumumkan hasil evaluasi akuntabilitas Tahun 2018 kinerja masing-masing OPD. "Kalau diibaratkan, giat ini merupakan bagi rapor masing-masing OPD. Nah, yang mendapatkan nilai tinggi harus dipertahankan dan nilai yang kecil harus ditingkatkan," ungkap Dodi.
Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini menambahkan, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini merupakan hasil kerja dari masing-masing OPD. "Masih ada kesempatan dan peluang untuk terus meningkatkan kinerja, hasil ini harus diumumkan untuk menyemangati kinerja masing-masing OPD," tambahnya.
Dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja OPD Pemkab Muba Tahun 2018, tercatat sebanyak 7 Perangkat Daerah (PD) meraih predikat A yakni diantaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Kemudian, untuk PD yang meraih predikat B ada 7 PD yakni diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik.
Untuk yang meraih predikat C tercatat ada 10 PD yakni diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Keluang, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Tungkal Jaya, dan Kecamatan Lais.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Muba Drs Apriyadi MSi menyebutkan penyerahan hasil evaluasi kinerja ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait dari aspek akuntabilitas.
"Dan berharap ke depan supaya masing-masing PD memperjelas target dan meningkatkan kinerja," pungkasnya.(Hms/M.skr)
Post a Comment