Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Muba Gelar Reses di Kecamatan Sekayu
Namun ternyata belum banyak yang mengetahui makna dan tujuan fungsi reses yang diadakan di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Kantor Camat Sekayu Provinsi Sumsel, Senin (28/1/2019).
Dalam acara tersebut, Anggota DPRD Muba dari Partai PDI Perjuangan mengatakan, sistem kegiatan reses Anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di Dapil masing-masing antara masyarakat, kecamatan dan kelurahan berserta kades dengan Anggota DPRD.
Sementara, Anggota DPRD Jon Kenedi sebagai Wakil Ketua Komisi I Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan, bahwa kegiatan reses dilakukan di tahun 2018 dalam anggaran 2019. Selama satu tahun itu, reses sebanyak enam kali untuk mengadakan pertemuan guna menampung aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut nanti disampaikan ke Bupati melalui perangkatnya untuk digodok lagi sesuai dengan aturannya.
"Acara tersebut diadakannya tanya jawab melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Forum rapat reses tersebut secara intensif didampingi oleh Setwan didampingi staf yang mewakili oleh Firman.
Camat Sekayu, Marko Susanto mengharapkan hasil reses kegiatan tetap berlangsung menampung aspirasi masyarakat segala bidang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan Anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat dengan memberikan pertanggungjawaban secara moral," jelasnya.(M.skr)
Post a Comment