Sekda : Pemkab Lambar Komitmen Tingkatkan Pelaksanaan SPIP

LAMPUNG BARAT, SS - Sosialisasi dan Membangun Komitmen Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pemkab Lampung Barat melalui SPIP dibuka oleh Sekda Lambar Akmal Abd Nasir SH, Senin (7/1). Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Kisyadi SE MSi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kagungan Pemkab Lampung Barat dihadiri oleh Asisten, Inspektur dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar.

"Pemkab Lambar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP dan dilaksanakan dengan terus menerus sebagai mekanisme internal dalam pengawasan internal guna menciptakan aparat pemerintah daerah yang disiplin dan berintergritas, karena pelaksaan SPIP tinggi mencerminkan kemungkinan yang tinggi dalam mencapai tujuan. Selain itu, SPIP memberikan rekomendasi perbaikan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional,independen dan obyektif,” ujar Akmal saat membuka sosialisasi tersebut.

Kemudian, melalui sosialisasi SPIP ini diharapkan nantinya dapat memperkuat tim kerja di SKPD masing masing dalam hal pengendalian pekerjaan. Dimana pegangannya harus sesuai dengan aturan dan jangan sampai terpakai aturan yang sudah kadaluarsa.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memastikan Pemkab Lampung Barat melaksanakan SPIP dengan melaksanakan seluruh tahapan dan optimalisasi mekanisme serta rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada. Pentingnya SPIP menberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan  keuangan, mencegah terjadinya fraud, melalui SPIP maka kinerja pemerintah yang ada dalam dokumen RPJMD tercapai sehingga tujuan tersebut selaras dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa salah satu elemen SPIP adalah Penilaian Risiko, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 313 dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.

Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat  keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara  visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya  Visi Pimpinan Daerah).(Humas Lambar/Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.