Pelaku Pembunuhan Poniah dan Selvia Terancam Hukuman Mati
PAGARALAM, SS - Pelaku pembunuhan terhadap Poniah dan anaknya Selvia terancam hukuman mati. Dalam press release Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji SIK MH menyampaikan, tindak kejahatan dengan menghilangkan nyawa kedua korban warga warga Kampung Gunung Gendang oleh Tika Cs telah direncanakan dan akibatnya mereka di ancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diungkapkan AKBP Tri, dari bukti-bukti serta fakta dilapangan yang berhasil dikumpulkan tim penyidik diperoleh oleh para pelaku yang bertugas mengeksekusi kedua korban diketahui bahwa mereka menerima upah sebesar Rp. 5 juta sebagai imbalan membantu pelaku utama menghabisi nyawa korban," beber AKBP Tri (03/01/19).
Usai menghabisi nyawa kedua korban dengan keji lanjut AKBP Tri, selanjutnya para pelaku membuang mayat kedua korban dari atas jembatan Endikat agar mayatnya terbawa arus sungai lematang dan baru ditemukan mayatnya oleh warga Lahat beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.
"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan dipukul pakai kayu sampai kedua korban meninggal dunia. Kemudian kedua korban dilemparkan dari Jembatan Endikat," terangnya.
Dengan demikian sambung AKBP Tri, dari fakta dan bukti atas pengakuan para pelaku, penyidik Polres Pagaralam menjeratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Selain itu bukti lainnya yang kita dapat selain menghilangkan nyawa kedua korban, pelaku juga menguras uang korban yang ada ditabungan," ungkapnya. (Aksanul)
Post a Comment