Listrik Padam Selama 4 Hari, Warga 16 Desa di Kecamatan Tungkal Jaya Datangi Kantor PT MEP

MUSI BANYUASIN, SS - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Muba Elektrik Power (MEP) terlambat melakukan pembayaran kepada PT. PLN Persero sebesar 46 milyar sehingga PT. PLN melakukan pemadaman listrik terhadap 16 desa dalam Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sejak Jum'at (28/12/2018) lalu.

Akibat kejadian tersebut, warga masyarakat 7 desa mewakili 16 desa bersama kepala desa yaitu, Desa Sumber Harum, Sinar Harapan, Banjar Jaya, Sri Mulyo, Margo Mulyo, Bero Jaya dan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mendatangi Kantor PT. MEP, Senin (31/12/2018), untuk meminta penjelasan terkait pemadaman listrik di desa mereka selama 4 hari sejak 28 Desember sampai 31 Desember 2018. Sementara kami masyarakat selaku konsumen sudah melakukan kewajiban dengan membayar listrik kepada pihak PT MEP.

"Kedatangan kami tentunya guna meminta penjelasan kepada pihak PT. MEP terkait adanya pemadaman listrik selama 4 hari di 16 desa di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya sejak Jum'at 28 Desember sampai 31 Desember 2018 lalu dan kami dari 7 desa mewakili masyarakat dari 16 desa," ungkap Suherman selaku kepala desa, Senin (31/12/2018).


Dia menambahkan, sementara kami selaku komsumen sudah melakukan kewajiban kami yaitu melunasi pembayaran listrik yang kami pakai dan kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak PT MEP yang berlokasikan  di Sekayu.

Masih dia berdasarkan hasil pertemuan tersebut, ternyata sengaja listrik dipadamkan oleh pihak PT. PLN Persero karena Pihak PT. MEP belum melakukan pembayaran terhadap PT. PLN sebesar 46 milyar diakhir tahun 2018.
Sehingga terjadi pemadaman listrik oleh pihak PT. PLN Persero. Jadi permasalahan kami, mengapa hanya Kecamatan Tungkal Jaya saja yang lampunya dipadamkan. Dan kami selaku masyarakat sekaligus konsumen MEP sangat resah dan dirugikan atas kejadian ini.

Sementara PT. MEP itu sendiri adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan kita juga meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat menyelasaikan permasalahan ini," harapnya.

Saat dikonfirmasi Direktur PT. MEP Humaidi Rozali melalui Manager SDM dan Umum Ikbal yang didampingi Supervisor Gemi mengatakan kepada wartawan Senin (31/31/2018), bahwa terjadinya pemadaman listrik di Kecamatan Tungkal Jaya karena pihaknya terlambat melakukan pembayaran terhadap PT. PLN Persero sehingga terjadi pemadaman listrik oleh pihak PLN.

Tunggakan tersebut karena adanya kenaikan tarif listrik oleh pihak PLN pada Februari 2018 sebesar 83%, sementara pihak kita MEP baru menyesuaikan tarif tersebut pada bulan November 2018.

"Sejak Februari sampai November 2018, pihak MEP mengalami devisit terus karena belum melakukan penyesuaian dan waktu itu kita berharap tarifnya bisa kembali seperti semula ternyata sampai final itu tetap tidak bisa dikembalikan," jelas Ikbal.

Memang tunggakan itu ada berapa bulan tapi sudah kita negosiasikan untuk di cut off kemudian dicicil dalam dua tahun. Mengapa tunggakan begitu besar, karena adanya kenaikan tarif mencapai 83% tersebut sehingga kita mengalami devisit. Dengan jumlah tunggakan mencapai 46 milyar kepada PLN.

Saat ditanya terkait kerugian masyarakat/konsumen dengan adanya pemadaman dari PLN di Kecamatan Tungkal Jaya, Ikbal menjelaskan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan kita juga dari pihak MEP juga dirugikan yang artinya bukan hanya satu sisi tapi kedua sisi dirugikan. Sudah pasti imej buruknya di masyarakat terhadap perusahaan kita MEP.

Dan kita sudah melakukan pendekatan termasuk dari Pemda. Tapi kita tetap berusaha bagaimana komunikasi kami dengan pihak PLN.

Untuk meminta kebijakan agar jangan sampai lampu dipadamkan, tapi kebijakan itu tetap ada pada PLN dan sejauh ini kita hanya bisa berusaha.

Keterlambatan pembayaran tersebut juga terkendala bank sudah tutup menjelang tahun baru 2019, sehingga kita mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran.

"Dan kami akan segera melakukan pembayaran tunggakan tersebut kepada pihak PLN tanggal 03-04 Januari 2019 mendatang, dan kita berharap pihak PLN dapat menghidupkan kembali listrik yang telah dipadamkan sambari menunggu pembayaran dari kami," harapnya.

Dia menambahkan, tunggakan konsumen terbesar di wilayah Kabupaten Muba adalah di Kecamatan Tungkal Jaya, dari 18 titik sambung dan kedua ada di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi," jelasnya.

Sementara Manager PLN ULP Pangkalan Balai Trisman saat dikonfirmasi, Rabu (02-01-2019) via phone membenarkan perihal pemadaman listrik tersebut.

"Tunggakan listrik PT MEP Muba sendiri sudah mencapai Rp 40 Milyar lebih di wilayah kami (PLN ULP Pangkalan Balai). Hutang MEP tersebut sudah dimulai pada bulan februari 2018 hingga desember 2018 yang lalu. Ironisnya, pihak PT MEP sudah tiga kali audiensi ke pimpinan PT PLN UP3 Palembang, meminta peninjauan hutang ini. Dengan membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) diatas materai dan sanggup melunasi hutang. Jika tidak membayar, maka menerima pemadaman listrik. Nyatanya, hingga kini belum ada pembayaran sama sekali dari pihak PT MEP, " ungkapnya.

Lebih lanjut ungkap Trisman, pertama di bulan Agustus 2018 yang lalu. Mereka ( PT MEP) sudah audiensi ke pimpinan PT PLN UP3 Palembang dan membuat SPH sanggup melunasi hutang. Namun nyatanya tidak dibayar mereka. Mengingat masyarakat, maka waktu itu kami tidak melakukan pemadaman listrik.

Kemudian ditungu hingga bulan September dan Oktober 2018. Namun juga belum dibayar mereka. Lalu kedua, pihak MEP pada bulan Nopember 2018 melakukan SPH kembali untuk membayar hutang. Berjanji akan melunasi hutang pada tanggal 10 Desember 2018. Serta ditunggu-tunggu, nyatanya juga belum dibayar. Untuk ke tiga kalinya mereka (PT MEP) kembali audiensi.

Untuk di undur sampai tanggal 20 Desember 2018 dalam melakukan pembayaran hutang. Faktanya hingga 31 Desember 2018 belum juga dibayar. Begitu banyaknya toleransi dari kami pihak PLN. Atas belum dibayarnya hutang yang besar ini.

Menyikapi berlarut-larutnya hal ini. Managemen kami di Palembang melakukan tindakan. Dengan melakukan pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya pada 28 Desember 2018 dan di Kecamatan Plakat Tinggi pada 31 Desember 2018. Kami tidak bisa memberi toleransi lagi.

"Mengenai kebijakan pemadaman listrik di Kecamatan Tungkal Jaya. Langsung di remove dari Palembang. Sedangkan pemadaman di Kecamatan Plakat Tinggi manual di Sekayu atas perintah managemen Palembang," ungkapnya mengakhiri.

Terpisah Kepala PLN Rayon Sekayu Melson saat dikonfirmasi, Rabu (02/01) membenarkan hal tersebut.

"Ya pihak MEP sudah nunggak pembayaran listrik ke PLN ULP Sekayu saja mencapai 1,9 Milyar. Atas belum dibayarkan tunggakan tersebut. Maka dilakukanlah pemadaman listrik untuk wilayah Kecamatan Plakat Tinggi dan sekitarnya," ujarnya.


Namun pihak PT MEP berjanji akan melakukan pembayaran besok, Kamis (03/01). Apabila sudah lunas tunggakan listrik besok. Kami akan alirkan/hidupkan kembali listrik di wilayah tersebut.

Ditegaskannya, selain bekerjasama dengan PLN ULP Sekayu dan PLN ULP Pangkalan Balai. PT MEP juga bekerjasama dengan pihak PLN di wilayah Lahat dan PLN Provinsi Jambi. "Ya mereka (PT MEP) juga bekerjasama dengan PLN Lahat dan Jambi. Kami tidak tahu, apakah mereka juga nunggak disana," tandasnya.(Tim) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.