Kejagung Keluarkan Sprindik Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,6 Milyar di DPRD Lahat
![]() |
Foto Ist |
LAHAT, SS - Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel atas dugaan korupsi Rp. 5,6 milyar ditubuh Sekretariat DPRD Lahat pada tahun 2014.
Sprindik yang dikeluarkan Kejagung itu guna menindak lanjuti laporan Nasional Coruption Wacth (NCW) Kabupaten Lahat, yang diserahkan oleh Ketuanya Dodo Arman beberapa waktu lalu.
“Saya sudah mendapatkan surat tersebut. Ini masih dirahasiakan, namun ada bocoran. Surat dikirim kepada Kejati Sumsel pada tanggal 16 Oktober 2018,” kata Dodo pada wartawan, Kamis (12/01/19) di Kantor NCW Lahat.
Dodo juga menuturkan, bocoran Sprindik itu diterimanya usai aksi di KPK pada Rabu (09/01) kemarin. Dodo mengaku dia langsung menemui salah satu petinggi Kejagung.
“Makanya saya mendapatkan bocoran. Surat sudah dikirim tanggal 16 Oktober 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terang Dodo.
Menurut Dodo, jika nantinya pihak Kejati Sumsel mengaku belum menerima Sprindik dari Kejagung itu, maka dirinya lanjut Dodo akan membeberkan Sprindik itu untuk disampaikan kepada pihak Kejati Sumsel.
“Jadi kita tunggu saja hasilnya. Jika pihak Kejati belum menerimanya maka akan saya tunjukan bukti Sprindik ini." Tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya Sprindik dari Kejagung itu. Namun Hotma akan memastikan informasi itu dengan mengecek semua surat yang masuk ke Kejati Sumsel.
“Nanti kita cek dulu ya,” kata Hotma saat dikonfirmasi perihal kebenaran adanya surat dikirim Kejagung ke Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Rp 5,6 miliar pada Sekretariat DPRD Lahat sampai saat ini masih ditunggu publik pengusutannya. Bahkan, dalam dugaan kasus ini ratusan massa yang tergabung dalam Nasional Corruption Watch (NCW), pernah menggeruduk Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Kehadiran sejumlah aktivis anti rasuah tersebut menuntut agar pihak Kejagung segera memproses dugaan kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran NCW menuding Kejati Sumsel lamban dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lahat tahun anggaran 2014 senilai Rp 5,6 M. Bahkan NCW diminta untuk membuat laporan baru terkait kepada pihak Kejati Sumsel.(Fry)
Post a Comment