Gadis Belia Masih Dibawah Umur Dicabuli Dengan Jari Telunjuk
Akibat perbuatannya itu, BH terpaksa mendekam di Hotel Prodeo setelah berhasil dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat.
Tersangka BH dibekuk, Rabu (29/01/19) dikawasan Jalan RD PJKA Kelurahan RD PJKA, Lahat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditangkapnya tersangka setelah korban didampingi keluarganya melaporkan perbuatan bejatnya ke Polresta Lahat.
Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersangka itu sudah dilakukannya sebanyak 4 kali dengan cara menggesekkan jari telunjuk tangan kanannya hingga berulang-ulang kearah kemaluannya (vaginanya).
Kemudian tangan kiri tersangka meremas payudara sebelah kanan. Akibatnya, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Lantaran takut perbuatan tersangka akan kembali berlanjut, akhirnya korban pun mengadu kepada keluarganya.
Tak pelak lagi, keluarga korban setelah mendapati pengakuan korban langsung membawanya ke Mapolresta Lahat untuk melaporkan perbuatan mesum tersangka kepada korban.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Lahat, Iptu Sabar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, turut juga disita barang bukti milik korban satu baju tidur lengan pendek warna kuning bergambar panda, satu lembar celana panjang motif batik dan satu kain sarung warna hijau motif kotak-kotak," jelas Iptu Sabar.
Disampaikannya, perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Fry)
Post a Comment