Di Pagaralam Terjadi 27 Kasus Perkara Perceraian, 2 Diantaranya PNS
PAGARALAM, SS - Sejak diresmikan Pengadilan Agama (PA) Pagaralam Kelas II, yang sudah memasuki kurun waktu 1,5 bulan, PA Pagaralam telah menangani 27 kasus atau perkara persidangan.
Dari 27 kasus perceraian tersebut, 2 kasus diantaranya diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
“Hingga Senin (17/12) ini, sudah ada 27 perkara, yang telah kita tangani sampai saat ini,” terang Plt Ketua PA Pagaralam Kelas II Febrizal Lubis SH, Senin (17/12).
Adapun rincian perkara ditangani, kata Febrizal, antara lain 23 kasus cerai gugat, 2 talak cerai dan 2 isbat nikah. Dari perkara ditangani tersebut, sedikitnya 6 perkara perceraian sudah putus. Sisanya, masih 21 lagi dalam proses.
“Sementara ini, jadwal sidang kita dilakukan 1 Minggu sekali. Tepatnya, setiap hari Rabu,” sebutnya.
Febrizal mengatakan, jika pengajuan gugatan perkara perceraian ini, lebih didominasi dari pihak perempuan, dengan rentan usia berkisar 30 tahun keatas.
“Mereka mengajukan perkara cerai kisaran umur 30 tahun, kebanyakan isteri yang menggugat cerai. Ada pula yang berstatus PNS, sekitar 2 yang mengajukan cerai gugat,” tambahnya.
Untuk kasus ajuan cerai gugat, berasal dari kalangan PNS ini, sambung Febrizal, yang sudah putus perkaranya ada 1 kasus, sedangkan 1 perkara lagi masih dalam proses.
“Jadi untuk masalah perkara perceraian, bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, dengan tingkat pendidikan rendah. Namun, dari segi orang mampu dan berpendidikan pun bisa terjadi,” ujar Febrizal.
Akan tetapi dalam soal perkara, PNS yang mengajukan perceraian ini, tambah Febrizal, tentu harus ada izin terlebih dahulu dari kepala daerah setempat. Sebab ini, terikat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 tahun 1984, menganjurkan supaya anggota TNI, Polri atau PNS, yang ingin bercerai agar mengurus izin atasan terlebih dahulu selama 5 bulan.
“Itu sudah sesuai dengan SEMA No. 5 tahun 1984. Makanya, kita pun beri kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk mengurus izin tersebut, bila memang masih kekeh ingin bercerai,” paparnya.
Disingung mengenai alasan atau motif, pegawai yang memilih ingin bercerai ini, sebut Febrizal cukuplah beragam, pertengkaran dan perselisihan yang tidak menemukan titik terang, ketidakharmonisan rumah tangga hingga adanya pihak ketiga.(Fry)
Post a Comment