Kesadaran Membayar PBB-P2 di Empat Lawang Masih Rendah

EMPAT LAWANG, SS  -  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Empat Lawang masih memberi kesempatan kepada kecamatan, desa serta kelurahan yang ada di Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Empat Lawang Aidil Yuliansyah mengatakan, kalau tidak dilakukan pembayaran oleh pihak kecamatan, desa maupun kelurahan, maka itu akan menjadi hutang di tahun yang akan datang.

"Bagi bapak ibu camat, kades serta lurah yang belum melakukan pelunasan PBB-P2 itu masih bisa dibayar hingga bulan Desember 2018. Namun kalau tidak segera dilakukan pelunasan setelah batas waktu yang ditentukan, maka akan menjadi hutang," ujar Aidil saat menyampaikan sambutannya pada Acara Bulan Bakti Pelunasan PBB-P2 yang digelar di halaman depan Kantor BP2RD, Jumat (23/11).

Sementara itu, Bupati Kabupaten Empat Lawang H Joncik Muhammad melalui Assisten III Qobal Anthony mengatakan, saat ini Kabupaten Empat Lawang masih sangat tertinggal dibandingkan kabupaten yang lain di Sumatera Selatan (Sumsel) bahkan masih tertinggal oleh kabupaten yang lebih muda dibanding Kabupaten Empat Lawang yang sudah masuk usia 11 tahun.

"Kabupaten Empat Lawang ini, masih sangat jauh tertinggal dari kabupaten-kabupaten lain yang ada di Sumsel," katanya.

Saat ini lanjut Qobal, sebagian besar sumber pendanaan di Kabupaten Empat Lawang masih bersumber di Dana Pusat. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

"Saat ini dapat kita lihat dari grafik pendapatan daerah yang telah kita capai yaitu pada tahun 2016 realisasi PAD kita 66.08 persen, tahun 2017 naik menjadi 90.21 persen sedangkan pada tahun 2018 hingga Oktober baru mencapai 52.42 persen," jelasnya.

Masih kata Qobal, nanti Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam hal ini Bupati Empat Lawang memerintahkan agar segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jenis pelayanan yang berkaitan dengan masyrakat dan dikaitkan dengan kepatuhannya melaksanakan pembayaran pajak.

"Kedepan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Surat Keterangan Lurah Kades, pelayanan pendidikan, kenaikan pangkat, tes CPN serta pelayanan sosial lainnya, semuanya harus melengkapi persyaratan lunas PBB-P2. Contohnya Kota Palembang sudah menerapkan ini," ungkapnya.

Dan dirinya juga prihatin melihat dibeberapa desa di Kabupaten Empat Lawang sampai saat ini masih ada yang nol persen membayar pajak.

"Saya terenyuh melihat masih ada desa yang belum sama sekali membayar pajak, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) satu desa, Kecamatan Tebing Tinggi delapan desa, Kecamatan Saling satu desa serta Kecamatan Pendopo satu desa. Silahkan staf ahli untuk melaporkan yang masih nol persen ini ke Bupati," tegasnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.