Wujudkan Pembangunan Disegala Sektor, Pemkab Muara Enim Adakan Kegiatan RPJMD 2018-2023
MUARA ENIM, SS - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 di ruang rapat Bappeda Kabupaten Muaraenim, Rabu (17/10). Kegiatan itu sendiri sengaja diadakan untuk merealisasikan visi misi program kepala daerah terpilih.
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Muara Enim H Juarsyah, DPRD Kabupaten Muaraenim, Sekda Muaraenim, tim pendamping Penyusunan RPJMD dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, unsur muspida serta tamu dan undangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani, MM menyampaikan, bahwa penyusunan RPJMD ini, nantinya akan dijadikan pedoman pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJ) selama lima tahun kedepan. Dokumen penyusunan merujuk pada strategi program pembangunan serta rencana kerja disegala sektor Pemerintahan Kabupaten Muaraenim.
"Perencanaan ini akan kita jadikan pedoman dalam mewujudkan pembangunan disegala sektor di Bumi Serasan Sekundang. Ketetapan rencana awal pembangunan nantinya bisa menjadi rujukan pembuatan RPJ, sehingga itu bisa membantu kita dalam mewujudkan Muaraenim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera," ujarnya.
Lanjut Bupati, bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang diamanatkan undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
"Aspek tersebut merupakan tahapan penjabaran dimulai dari RPJMD kemudian tentang tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang hingga kepenjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Muaraenim H. Ramlan Suryadi, ST. M.Si menyampaikan, bahwa forum konsultasi publik ini merupakan bagian dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023. Menurutnya, penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik.
"Penyusunan RPJMD harus dilakukan sejak kepala daerah dan wakilnya dilantik. Hal ini bentuk realisasi amanat Permendagri 86 tahun 2017 Pasal 47 Ayat (1). Nantinya rancangan awal RPJMD Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023 disampaikan oleh tim tenaga ahli dari Kementerian PPN/Bappenas," terangnya.(Adv/KLT)
Post a Comment