Tuntut Upah Lembur, Security PT Eka Jaya Multi Perkasa Mogok Kerja
LAHAT, SS - Puluhan security PT. Eka Jaya Multi Perkasa yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Desa Singapure, Kecamatan Kikim Barat, Lahat, melakukan mogok kerja. Mogok kerja yang mulai dilakukan, Senin (08/10/18) sekitar pukul 10.00 WIB, guna menuntut pembayaran upah lembur kepada pihak PT. Eka Jaya disebabkan puluhan security yang berjumlah 58 orang tersebut bertugas melebihi jam kerja dari pihak perusahaan.
Aksi mogok kerja itu sendiri didampingi Fauzi Anwar Ketum dan Ance Sekretaris DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GBSI) Lahat dan aparat Polres Lahat.
Menurut perwakilan Security, Yudiansyah menegaskan, jika aksi mogok kerja yang dilakukan itu adalah hak sah para pekerja karena sudah diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Kita ingin pihak PT. Eka Jaya dapat memenuhi tuntutan para security agar aksi mogok kerja ini dapat selesai. Karena mediasi antara security dan PT. Eka Jaya yang di fasilitasi Disnakertrans Lahat beberapa waktu lalu tidak menenui titik terang. Jadi kami sepakat untuk menggelar aksi mogok kerja ini," terangnya.
Sedangkan Fauzi Anwar, Ketua Umum DPC GBSI Lahat menjelaskan, pihak PT. Eka Jaya telah memperkerjakan security 12 jam kerja setiap harinya dan itu sudah melebihi waktu normal 8 jam kerja.
Dengan persoalan itu lanjuthya, pihak perusahaan sudah menyepakati akan adanya uang kelebihan jam kerja setelah penandatanganan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian. Namun sampai sekarang pembayaran hanya sebatas isentif atau premi sebesar Rp 600 ribu perbulannya.
Menurut Fauzi, persoalan Ini sudah terjadi sejak tahun 2012 sampai sekarang. Ini sama saja PT. Eka Jaya telah melakukan penipuan kepada seluruh security dan akan kami tuntut kekurangan upah lembur secara hukum," bebernya, seraya mengatakan aksi mogok kerja ini akan dilakukan selama 7 hari kedepan dan apabila tuntutan para security tidak terpenuhi maka akan melanjutkan aksinya ke Kota Lahat.
Sedangkan salah satu security yang enggan disebutkan namanya, mengaku jika 12 jam kerja yang diberlakukan pihak perusahaan berlaku dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam.
"Kita ingin pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan ini. Kami kerja sudah melebihi waktu normal. Jadi kami berharap pihak perusahaan dapat memenuhinya jika tidak kami akan mogok kerja sampai terealisasinya tuntutan kami," harap dia.
Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Eka Jaya Multi Perkasa, Galih, menanggapi tuntutan itu mengatakan, bahwa dirinya hanya sebatas manager pabrik dan tidak berwenang mengklarifikasi secara detail terkait tuntutan para security tersebut. Dia hanya menjelaskan jika tuntutan itu adalah hak dari para security yang merasa tidak puas dengan premi yang diberikan.
"Maaf bukan kewenangan saya untuk menjelaskan persoalan ini. Jika ditanya menyangkut adanya surat perjanjian terkait premi dan akan membawanya ke ranah hukum maka itu adalah hak dari para security," ungkapnya.(Fry)
Post a Comment