Terkait Aksi Mogok Kerja Security, PT Eka Jaya Penuhi Tuntutan Penambahan Premi

LAHAT, SS - Terkait tuntutan puluhan security mengenai masalah premi, pihak perusahaan sawit PT Eka Jaya mengaku dapat memenuhi beberapa poin yang diusulkan.

Diungkapkan Jejen, HRD PT Eka Jaya, bahwa untuk tuntutan terkait pembagian kerja menjadi tiga shift telah dilaksanakan. Namun memang bila dibagi tiga shif otomatis tidak ada premi sebagai pengganti uang lembur, karena bekerja sesuai jam kerja.

Kemudian untuk tuntutan kenaikan premi bila hanya dua shift, dari Rp600 ribu untuk anggota, Rp700 ribu untuk Wadanru dan Rp800 ribu bagi Danru juga bisa dipenuhi dan dibahas berapa kenaikannya. Namun untuk tuntutan pembayaran premi yang dianggap kurang sejak tahun 2011 hingga saat ini maka sulit direalisasikan.

"Pada tahun 2011 lalu sejak take over, kita ada internal memo terkait aturan untuk bekerja di perusahaan. Kenapa baru sekarang ada gejolak dan dipermasalahkan. Sebelumnya tidak ada masalah. Selain itu untuk pembenahan kedepan kami siap, tapi kalau membayar premi sejak tahun 2011 tentu kami berat," ungkap Jejen, Kamis (11/10).

Selain itu permasalahan ini juga telah ditangani dan dalam pengawasan pihak PPNS Dinaskertrans Provinsi Sumsel dan pihaknya siap diawasi. Disinggung apakah saat ini masih mogok kerja, lanjutnya sebagai security telah kembali bekerja.

Seperti diwartakan sebelumnya, lantaran tuntutan terkait upah lembur yang tak sesuai, puluhan karyawan perusahaan sawit, melakukan mogok kerja. Mogok kerja security perusahaan PT Eka Jaya Multi Perkasa yang  ada di Kecamatan Kikim Tengah ini, dilakukan, Senin (8/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi mogok kerja ini didampingi Fauzi Anwar yang merupakan Ketua dari DPC Serikat Buruh Seluruh Indonsia (GBSI) Lahat. Menurutnya, bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan itu adalah hak sah para pekerja karena sudah diatur didalam undang - undang ketenagakerjaan.

"Kita ingin pihak PT. Eka Jaya dapat memenuhi tuntutan para security agar aksi mogok kerja ini dapat selesai. Karena mediasi antara security dan PT. Eka Jaya yang difasilitasi Disnakertrans Lahat beberapa waktu lalu tidak menemui titik terang," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak PT. Eka Jaya telah memperkerjakan security 12 jam kerja setiap harinya dan itu sudah melebihi waktu normal 8 jam kerja.

"Ini sudah terjadi sejak tahun 2011 sampai sekarang. Dan para security menuntut premi 1 juta diluar dari gaji pokok. Ini sama saja PT.Eka Jaya telah memberlakukan sistim kerja dijaman penjajahan," ucapnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.