NIK Tak Sinkron Pendaftar CPNS Kecewa
LAHAT, SS - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak sinkron saat hendak melakukan registrasi pendaftatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 mulai dikeluhkan masyarakat. Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat mengimbau agar masyarakat yang NIK dan NKK nya tidak terdaftar di Kemendagri atau tidak sinkron diimbau untuk segera melapor agar dapat segera diselesaikan.
Rahmah (30) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat mengatakan, sangat kecewa karena NIK (E-KTP) tidak sinkron dengan NKK sehingga pada saat melakukan registrasi pendaftaran CPNS data yang ada ditolak. Karenanya, sangat mengharapkan agar Pemkab melalui Disdukcapil Lahat dapat segera mengatasi permasalahan yang ada karena perekrutan CPNS tahun 2018 sangat ketat persyaratan.
"Tadi saya sudah lapor ke Disdukcapil Lahat dan dikasih surat kecil atau petunjuk pelaporan data. Jika batas-batas akhir perekrutan tetap tidak sinkron maka kami sangat kecewa sekali karena tidak bisa ikut seleksi CPNS tahun 2018," ujarnya kecewa.
Senada Novriadi (35) warga RDPJKA Bandar Agung Kota Lahat menuturkan, permasalahan E-KTP yang dimiliki karena saat hendak melakukan register disalah satu Bank, nomor identitas yang tertera di NIK tidak terdaftar di Kemendagri sehingga tidak dapat digunakan sebagai persyaratan.
Ironisnya, pihak Disdukcapil hanya memberikan surat kecil berupa petunjuk untuk di share dinomor salah satu pelayanan sehingga menjadi penghambat.
"Gara-gara E-KTP tidak terdaftar di Kemendagri saya langsung di tolak Bank ketika hendak melakukan kepengurusan administrasi. Permasalahan ini akan bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang sangat membutuhkan identitas resmi," imbuhnya.
Ditambahkan Novri, Pemkab Lahat harus cepat tanggap mengatasi permasalahan yang terjadi karena mengurus E-KTP saja warga harus rela antri.
"Membuat E-KTP gratis dan antri berjam-jam, namun setelah digunakan ternyata tidak terdaftat sehingga hal ini sangat mengecewakan," jelasnya.
Kepala Disdukcapil Lahat H Yhon Titi, MM melalui Kabid Kependudukan Tabrani disampaikan Kasubag Info Novita menuturkan, pihaknya sudah banyak menerima keluhan masyarakat terhadap tidak sinkronnya NIK dan NKK. Namun sesuai dengan aturan yang ada, maka Disdukcapil memberikan petunjuk dan cara melapor ke nomor yang bersangkutan agat cepat tersinkronkan.
"Jika sudah perekaman dan pencetakan maka tidak akan ada masalah di Disdukcapil, namun untuk masalah data yang tidak sinkron telah diberikan nomor Halo Dukcapil agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah yang ada," pungkasnya.(Fry)
Post a Comment