Miliki Sabu, Pria Ini Diamakan Satresnarkoba Polres Muara Enim

MUARA ENIM, SS - Sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu gagal beredar di Dusun 1 Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Barang bukti itu didapat saat petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Manizar (35), Jumat (19/10)

Tanpa bisa berdalih, tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Muraenim. Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu Unit timbangan digital warna Silver beserta HP Oppo hitam milik tersangka.

Dihadapan pihak penyidik, tersangka mengakui keterlibatanya dalam transaksi jula beri narkoba di wilayah Talang Taling. Akibat perbuatan itu, tersangka kini meringkuk ditahanan sementara Polres Muaraenim dan terancam pasal 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kabag Ops Kompol Irawan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, ditetapkanlah tersangka sebagai target operasi pihaknya.

"Menindaklanjuti laporan itu, personil kita melakukan penyelidikan ke Dusun 1 Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang yang merupakan wilayah kediaman tersangka. Informasi yang dikumpulkan, tersangka diduga kuat sebagai salah satu bandar narkotika jenis sabu," Ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Dari penyelidikan pihaknya mengetahui tersangka tengah santai di kediamannya. Selanjutnya petugas melakukan penggerbekkan dan mengamankan tersangka. Disaksikan perangkat desa setempat, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

"Dari penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 24 paket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 10,04 gram. Selanjutnya tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lanjutan guna mengetahui sumber penyuplai berikut wilayah peredarannya," tandas Kapolres.(KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.