Willy Terancam Pasal Berlapis
MUARA ENIM, SS - Willy Sandi (30), warga Dusun I, Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim diringkus jajaran Polsek Gunung Megang lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba serta pembuatan SIM B Palsu, Ijasah serta KTP.
Sempat diketahui, Pelaku juga diduga merupakan sindikat penadah motor hasil pencurian dengan kekerasan. Rentetan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana ini terungkap setelah Ia ditangkap usai melakukan transaksi jual beli narkotika di kediamanya.
"Bermula tersangka Willy kita amankan pada Senin (24/9) atas kasus penyalahgunaan narkoba, namun dari penggerbekkan di kediaman pelaku, Kita menemukan seperangkat peralatan untuk memalsukan SIM B, Ijasah serta KTP," Kata Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Willian dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan.
Dikatakan Kapolres, Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan printer, enam buah flashdisk berisi data-data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot, sebah alat pemotong id card, sebuah keyboard dan sebuah lem dextone.
Turut diamankan juga dua lembar SIM B I dan B II umum palsu, sebuah stempel mengatasnamakan SMU I Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU palsu, tiga lembar KTP palsu, sebuah spidol dan pulpen, 50 lembar id card serta kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Menurut AKBP Afner, pelaku mengaku sering menerima pesanan pembuatan SIM B keluaran Polres Muaraenim dan Polres Lahat, KTP dan Ijazah. Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Januari 2017.
"Pengakuan pelaku, dirinya sudah memproduksi sekitar 20 dokumen palsu yang dipesan orang-orang untuk persyaratan melamar pekerjaan sebagai sopir angkutan batubara. Atas jasanya pelaku mendapatkan upah berkisar 200 hingga 300 ribu rupiah," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Pelaku Willy terancam pasal berlapis, yakni pasal 365 jo 480 KUHP karena menjadi penadah motor hasil curas, Dan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika Serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan SIM B.
Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, Pelaku Willy mengaku nekat membuat SIM dan beberapa dokumen palsu karena adanya pesanan. Terkait keterampilannya menggunakan aplikasi Photoshop dirinya mengaku belajar secara otodidak.
"Saya hanya tamatan SMP dan buka usaha konter pulsa. Kalau Photoshop belajarnya otodidak pak. Kalau ada pesanan SIM dan KTP baru saya kerjakan, Tapi kalau pembuatan Ijasah saya baru coba-coba," sesalnya.(KLT)
Post a Comment