Warga Suka Makmur Akan Kembalikan Uang Rp 700 juta ke KPK, Diduga Iming-iming Dana Konpensasi Berbalut CSR
LAHAT, SS - Belum selesainya konflik lahan usaha (LU) milik warga Desa Suka Makmur Eks Transmigrasi, Kecamatan Gumay Ulu, Lahat dengan PT. Lonsum, membuat warga akan mengembalikan uang sebesar Rp.700 juta yang diduga merupakan iming-iming dana konpensasi berbalut CSR.
Dana tersebut diterima warga desa pada tahun 2012 lalu setelah Bupati Lahat H. Saifudin Aswari, SE mengeluarkan SK nya dengan No. 196/KEP/III/2012 yang isinya memberikan konpensasi kepada warga.
Akan tetapi konpensasi uang sebesar Rp.700 juta sempat ditolak warga. Penolakan warga itu disampaikan Riswandi selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Suka Makmur.
Dia mengatakan, penolakan itu lantaran uang Rp. 700 juta adalah dana konpensasi untuk melepaskan LU untuk dijadikan hak guna usaha ( HGU) oleh PT. Lonsum.
"Karena saat itu Wakil Bupati Sukadi Duadji mengatakan uang itu adalah dana CSR makanya uang itu diterima warga desa. Namun keadaan langsung berbalik, setelah uang itu diterima ternyata PT. Lonsum mengubah status tanah tersebut menjadi HGU. Jelas kami warga desa terkecoh," bebernya.
Untuk itu lanjut Riswandi, pihaknya mengambil sikap tegas yaitu akan mengembalikan uang Rp.700 juta tersebut ke KPK.
"Kami sudah meminta kuasa hukum kami untuk berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu. Kami akan bongkar persoalan ini. Sehingga permasalahannya jadi jelas," pungkas Riswandi.(Fry)
Post a Comment