SK Bupati Lahat Memicu Polemik LU Milik Warga Desa Suka Makmur Eks Transmigrasi
LAHAT, SS - Sengketa lahan antara warga Desa Suka Makmur EksTransmigrasi, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Kamis (20/09/18) nyaris ricuh. Pasalnya, warga Desa Suka Makmur yang dikomandoi oleh Kades serta Ketua Unit Desa (KUD) Suwandi menolak keras upaya PT. Lonsum yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit untuk kembali menguasai lahan perkebunan seluas 245, 25 hektar, yang diklaim merupakan lahan usaha (LU) milik warga Desa Suka Makmur sejak tahun 2003 lalu.
Kehadiran TNI AD dan Polri termasuk pihak PT. Lonsum dilokasi sengketa lahan tersebut ternyata memantik emosi warga. Adu argumentasi pun terjadi namun aparat keamanan berhasil meredam emosi warga, meskipun sempat terjadi ketegangan ketika warga desa hendak menghadang dump truk yang diduga milik PT. Lonsum yang kebetulan melintas.
Kades Suka Makmur Risansi kepada wartawan membeberkan kronologis sengketa lahan ini terjadi. Menurutnya, pada tanggal 14 September 1997 PT. Pan London Sumatera Plantation yang berubah nama menjadi PT. Lonsum datang ke Desa Suka Makmur untuk mengadakan rapat bersama warga tentang rencana pembangunan kebun plasma.
Rencana itu lanjutnya, disetujui Bupati Lahat yang saat itu masih dipimpin Solihin Daud dengan mengirimkan surat No. 593/932/I/1998 tentang persetujuan pembangunan plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk Desa Suka Makmur seluas 1.200 hektar.
"Namun pada tahun 2003 lahan usaha 1 dan 2 yang telah ditanami kelapa sawit hanya dikembalikan oleh PT. Lonsum seluas 308 hektar dan diserahkan oleh GM PT. Lonsum A.M Vincent," jelasnya.
Dari situlah lanjut Risansi persoalan mulai muncul, karena sisa lahan yang harus diserahkan PT. Lonsum kepada warga langsung dikuasai dengan alasan sisa lahan tersebut menjadi lahan inti dengan kata lain menjadi hak guna usaha ( HGU ) perusahaan.
"Upaya untuk mengambil lahan itu sudah dilakukan namun menemui kegagalan. Bahkan Bupati Lahat yang saat itu masih dijabat Harunata mengeluarkan SK Bupati Lahat dengan No.590/685/KEP/2005 yang isinya LU 1 dan LU 2 beserta pekarangannya untuk masyarakat Desa Suka makmur tidak hilang, surat itu juga diperkuat dengan SK Gubernur Sumsel No. 301/SIG/ III/1998 dengan luas 1.200 hektar yang diperuntukan bagi 500 KK," ungkapnya.
Namun sambung Risansi, setelah H. Aswari menjabat sebagai Bupati Lahat pada tahun 2012, tiba - tiba H. Aswari mengeluarkan SK nya dengan No. 196/KEP/III/2012 yang isinya memberikan konpensasi kepada warga. Akan tetapi konpensasi uang sebesar Rp. 700 juta ditolak warga. Lantaran uang konpensasi itu ditolak lalu datanglah Wakil Bupati Lahat, H. Sukadi Duaji untuk menengahi persoalan ini.
"Uang itu akhirnya diterima karena dijelaskan Sukadi Duaji jika uang itu adalah uang CSR dari perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan konpensasi LU milik warga," bebernya.
Jadi sampai kapan pun dan apa yang akan terjadi ditegaskan Risansi, dirinya bersama warga akan tetap mempertahankan lahan tersebut.
"Kami tidak akan menyerah dan akan kami pertahankan tanah itu yang memang sudah menjadi hak warga Desa Suka Makmur sampai tetes darah terakhir," pungkas Risansi.(Fry)
Post a Comment