Resepsi Pernikahan di Desa Sugi Raya Berjalan Aman dan Kondusif

MUSI BANYUASIN, SS - Setelah penandatanganan bersama penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018, membuat masyarakat menjadi lebih mengedepankan dan menjaga norma-norma agama serta nilai seni budaya dan kesopanan.

Acara resepsi pernikahan anak dari Juanda warga desa Sugi Raya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan berjalan kondusif dan aman.

Pasalnya sejak berjalan acaranya tersebut, seluruh panitia berkomitmen dan menegaskan dilarang adanya music House Remix dan lampu harus menyala selama acara berlangsung, Jumat malam (14/09/2018).

Juanda selaku saipul hajat mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia dan tamu yang hadir karena mampu menjaga norma dan nilai-nilai kesopanan serta mengedapankan keamanan diacara tersebut. 

"Untuk jajaran pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda tersebut, saya setuju jika penyalahgunaan narkoba dan prostitusi di Bumi Serasan Sekate dibumi hanguskan," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan dibatasinya dan diaturnya resepsi pernikahan malam hari sesuai dengan ketentuan itu, tentunya tidak menghilangkan tradisi yang bersifat arisan yang telah turun temurun.

"Anak saya ini sejak dari kecil mengidap penyakit selama empat (4) tahun. Sudah berobat kesana kemari sehingga sayapun berniat dan bernazar jika kelak putri saya ini tumbuh dewasa dan menikah maka saya akan mengadakan acara resepsi pernikahan siang dan malam dan mengumpulkan seluruh keluarga serta masyarakat," ungkapnya.

Sementara Camat Babat Toman Muhammad Aswin SSTP MM saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya kegiatan tersebut dan sudah berlangsung tadi malam. Pihaknya dibantu dari kabupaten dan TNI-Polri sudah kelapangan menemui tuan rumah dan kepala desa setempat.

"Tentu hasilnya akan kita laporkan kepihak kabupaten. Hanya tinggal pihak kabupaten lah yang mempunyai wewenang, langkah apa yang harus dilakukan," jelasnya.(Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.