PT. SMS Kembali Memecat 50 Pekerjanya

* Selain belum menerima Kartu BPJS, terindikasi potongan PPH pekerja tidak disetorkan ke Kantor Pajak


LAHAT, SS - Belum selesai persoalan pemecatan terhadap 150 pekerjanya yang berujung dengan sejumlah tuntutan, lagi-lagi PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kikim Area, Lahat kembali memecat sebanyak 50 pekerjanya.

Pemecatan terhadap ke-50 pekerjanya itu dilakukan pihak perusahaan pada Rabu (12/09/18) pada saat ratusan pekerja mendatangi Distranduk Lahat untuk mengadukan nasibnya atas pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan.

"SK pemecatan ke-50 pekerja itu sudah keluar. Namun SK pemecatan itu baru berlaku sampai bulan Oktober 2018. Jadi ke-50 pekerja itu masih bekerja sampai batas waktu pemecatan," jelas Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) DPC Lahat, Fauzi Azwar yang juga merupakan salah satu karyawan di PT. SMS tersebut.

Dia kembali mengatakan, selain pemecatan sepihak dan belum menerimannya Kartu BPJS dari pihak perusahaan. Ada kejanggalan lainnya yang diduga sudah dimanipulasi oleh pihak perusahaan yaitu pihak perusahaan tidak menyetor potongan PPH pekerja setiap bulannya. Hal itu lanjut Fauzi baru diketahuinya setelah dirinya menanyakan langsung persoalan itu ke Kantor Pajak.

"Ini jelas terjadi pada saya, potongan PPH saya ketika ditanyakan ke petugas pajak tidak ada potongan PPH milik saya masuk ke pajak. Ini kan mencurigakan, jangan-jangan potongan PPH seluruh pekerja juga demikian tidak masuk ke Kantor Pajak," ungkapnya, seraya mengatakan akan secepatnya memasukan laporan ke Dinas Transduk Lahat untuk segera dilakukannya pemanggilan pihak PT. SMS.

Sementara Kepala Perwakilan PT. SMS yang beralamat di Blok A, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini hanya mengatakan jika persoalan itu bukan kewenangannya untuk memberikan jawaban. Sebab kata Sukirman, kantor yang dipimpinnya itu hanya sebatas menerima pengiriman ekspedisi barang dan selanjutnya dikirimkan ke wilayah-wilayah produksi di Kikim Area.

"Kita tidak ada kewenangan mencampuri urusan itu, termasuk soal BPJS dan kontrak pekerja. Silahkan tanya ke manager yang ada diperkebunan, karena kita sudah memiliki devisi dan area masing-masing," pungkasnya.

Begitu juga halnya yang disampaikan salah satu pihak PT. SMS yang berada di pusat. Ketika ditanya menyangkut persoalan ini, dia juga enggan berkomentar.

"Itu bukan dibidang saya, silahkan tanya langsung yang ada diperkebunan dan saya juga bukan humasnya," ujar dia yang menolak menyebutkan namanya termasuk memberikan kontak humas PT. SMS.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.