Dipersidangan, PT. Artha Pregel Tidak Dapat Membuktikan Hak Atas Tanah
LAHAT, SS - Sidang kasus perdata sengketa lahan antara Dalian warga Talang Sawah dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Arta Prigel kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (3/9).
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara SH Hhum, Dicky Sarifudin SH MH dan Maharta Noerdiansyah SH dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan tergugat PT. Arta Prigel, ikut tergugat I Pemerintah Lahat dan ikut tergugat II Badan Pertanahan Daerah.
Kuasa Hukum dari pihak penggugat Firnanda SH, CLA didampingi Minsuri SH mengatakan, bahwa pihak tergugat (PT. Arta Prigel-red) tidak mampu membuktikan melalui saksi dan barang bukti bahwa lahan sengketa itu milik mereka.
"Saksi yang mereka hadirkan tidak relevan dan memberi keterangan palsu. Peta batas lahan sengketa yang di buat oleh Arsal saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat itu terbantahkan oleh keterangan Asnawi pada sidang kemarin," kata Firnanda.
Lebih jauh Firnanda membeberkan, dari kami pihak penggugat telah maksimal menghadirkan saksi baik di persidangan maupun saksi dilapangan karena berdasarkan bukti dan saksi serta fakta-fakta yang ada.
Sementara pihak tergugat II Badan Pertamahan Nasional (BPN) Lahat, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan mengikuti keputusan majelis hakim. Hal itu disampaikan Ir Romanus Noir Wudarto MM melalui Kasi Sengketa, Junaidi SH.
Sedangkan diakhir persidangan sebelum majelis hakim mengetuk palu, masing-masing penggugat dan tergugat ditawarkan jalan damai.
"Apakah dari pihak penggugat atau tergugat akan menempuh jalan damai. Jika tidak maka persidangan ditutup dan dilanjutkan lagi pada tanggal 19 September 2018 dengan agenda putusan," ujar Hakim Ketua Agus Pancara SH, M.Hum.(Fry)
Post a Comment