Dinilai Beratkan Orang Tua Siswa, FPP Desak Agar Perbup No 42 Tahun 2017 Dihapuskan

LAHAT, SS - Aksi massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) Lahat, menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Gedung DPRD Lahat terkait tuntutan agar Perbup No. 42 tahun 2017 segera dihapuskan.

Massa sempat dihadang oleh anggota Satpol PP saat akan menyampaikan orasinya di Gedung DPRD, karena pada waktu bersamaan sedang diadakan sidang rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Lahat, namun akhirnya massa dapat masuk setelah pintu gerbang dibuka.

"Segera hapus Perpu No. 42 tahun 2017 karena kebijakan tersebut menyengsarakan wali murid, itu juga yang memayungi pemberlakuan sumbangan ini pun bertentangan dengan UU, PP maupun Permen, karena dalam Permendikbud dan telah dijelaskan pengertian sumbangan yaitu tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya dan tidak terbatas waktu," ujar Sundan Wijaya selaku Korlap dalam orasinya.

Selain itu, sekolah melalui Komite Sekolah menetapkan sumbangan maksimal, sumbangan wajib dan lainnya yang bersifat memaksa, mengikat dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini akan menjadi momok bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lahat.

Akhirnya perwakilan aksi unjuk rasa diterima oleh Ketua Komisi 4 DPRD Lahat Gaharu dan Sekretaris Tubagus serta Kepala Dinas Pendidikan Sutoko.

Dalam Pertemuan tersebut, Gaharu menyampaikan bahwa Komisi 4 sudah meminta pendapat kepada Dinas Pendidikan tekait tuntutan dari FPP, di Perbup tersebut memang ada nilai nominal maupun angka untuk TK, SD dan SMP. Perbup ini baik bertujuan untuk meningkatkan anggaran pendidikan di Kabupaten Lahat.

"Untuk menghindari pungutan yang lebih besar, pihaknya bersama Dinas Pendidikan akan membahas lebih lanjut soal nominal sumbangan yang ada di Perbup itu dihilangkan. Untuk Perbup akan direvisi secepatnya dan menghilangkan Pasal 3 Ayat 4," terang Gaharu.

Berikut tuntutan dari FPP kepada DPRD Kabupaten Lahat yaitu :

1). Segera tarik dan hapuskan Perbub No.42 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas Atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah karena telah meresahkan masyarakat.

2). DPRD harus mendesak Pemda menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada orangtua murid sekolah negeri karena tidak mampu menyediakan seluruh anggaran sekolah sehingga anggaran sekolah ditanggung orangtua dalam bentuk pungutan berkedok sumbangan/iuran.

3). Copot kepala sekolah yang terbukti mengkomersialisasikan pendidikan dengan memberlakukan pungutan berkedok sumbangan pada satuan pendidikan dasar.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.