Barang Bukti Narkotika, Kosmetik Illegal dan Senpira Dimusnahkan
MUARA ENIM, SS - Kejaksaan Negeri Muaraenim lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah incraht (berkekuatan hukum tetap) periode November 2017 hingga September 2018, Rabu (12/09/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Muaraenim yang dihadiri Kabag Hukum Setda Muaraenim MZ Andri, Kodim 0404 Muaraenim, Polres Muaraenim, Dinkes Muaraenim, BNKn Muararnim, Lapas Muaraenim.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim Muhammad Husaini pada kesempatan ini mengatakan, jumlah kasus yang telah incraht sebanyak 115 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan pun beraneka ragam, nulai dari narkoba, kosmetik ilegal hingga senpira.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja dengan jumlah 1.502,383 gram, shabu sebanyak 225,457 gram, dan ekstasi berjumlah 206 butir. Kemudian, jenis barang lainnya berupa, senjata tajam 4 buah, senjata api rakitan 25 buah, mesin jackpot 2 unit dan kosmetik illegal," jelasnya.
Pemusanahan barang bukti itu, kata Husaini, sebagai bentuk perwujudan dalam pemberantasan narkotika maupun tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat di Indonesia khususnya di Kabupaten Muaraenim.
Dikatakannya, di Kabupaten Muaraenim jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kriminal lain cukup banyak. Hal ini karena lemahnya kontrol atau tidak pedulinya masyarakat terhadap narkotika itu sendiri atau rendahnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang termasuk kejahatan extraordinary crime.
Untuk itu, dirinya berharap pemegang kebijakan dalam penegakan hukum hendaknya menegakan hukum dengan tegas sehingga dapat membuat efek jera dan besar harapannya dapat menghilangkan khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.(KLT)
Post a Comment