22 September Batas Laporan Dana Kampanye
LAHAT, SS - Bertempat di Hotel Calista Kabupaten Lahat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilu tahun 2019 kepada partai politik se-Kabupaten Lahat, Minggu (16/9/2018).
Dengan materi meliputi kebijakan KPU terkait dana kampanye, tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye, bentuk sumber batasan dana kampanye. Jenis laporan dana kampanye, larangan dan sanksi serta aplikasi dana kampanye.
Nana Priana SH.I MM Anggota KPU Divisi Hukum mengatakan, sumber dana kampanye sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, dengan batas sumbangan yaitu perseorangan (dua milyar lima ratus juta rupiah), kelompok (dua puluh lima milyar rupiah ) dan badan usaha non pemerintah (dua puluh lima milyar rupiah).
"Batas pelaporan sampai tanggal 22 September 2018 jam 18.00 Wib partai menyampaikan dana kampanye. Dengan masa perbaikan sampai tanggal 29 September 2018. Kemudian melakukan laporan kembali setelah 40 hari setelah pencoblosan," terangnya.
Sanksinya bila tidak ada laporan dan telah lewat batas waktu yang di tentukan akan dibatalkan sesuai daerah pilihan. Tujuan pengaturan dana kampanye memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang di susun berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kabupaten Lahat Samsul Rizal nusir beserta Komisioner KPU Lahat, Kesbangpol Suyono, Bawaslu Angghi K Wibowo, perwakilan Polres dan perwakilan partai seka.(Fry)
Post a Comment