2 Dari 3 Pelaku Curas Dipelor
LAHAT, SS - Satuan reserse kriminal Polres Lahat berhasil melumpuhkan dua dari tiga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Mereka adalah En Rawan (42) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Kota Agung dan Firhandi (39) warga Desa Pulau, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Kedua pelaku curas itu terpaksa di pelor karena melawan saat akan ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya kedua pelaku curas ini setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korbannya yakni Irhammudin (37) warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Lahat. Dari laporan itu, korban mengaku telah terjadi curas dikediamannya pada hari Minggu (02/09/18) pukul 23.00 WIB.
Dari laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada En Rawan dan Firhandi. Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku akhirnya polisi lebih dulu menggulung pelaku En Rawan dikediamannya, Jum'at (28/09/18) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun pelaku En Rawan memberikan perlawanan dengan menembaki petugas dengan senjata rakitan.
Lantaran tak mengindahkan tembakan peringatan, pelaku En Rawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tepat mengenai kakinya.
Kemudian dari pengakuan tersangka En Rawan itulah, polisi berhasil membekuk pelaku Firhandi dan polisi juga melumpuhkannya dengan timah panas karena akan kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Lahat AKBP AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK Mengungkapkan modus operandi kedua saat menyatroni rumah korban adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas bersama istrinya dan anaknya. Kemudian diketahui ada 3 (tiga) orang pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
Pelaku mendapati korban dan istrinya yang baru saja terbangun selanjutnya ketiga pelaku menodongkan senjata tajam dan memerintahkan kepada korban juga istrinya untuk tetap duduk dan mengikat tangan korban dan istrinya menggunakan kain.
Kemudian lanjut dia, pelaku memaksa istri korban untuk menunjukkan dimana simpanan uang milik korban dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis kuduk. Merasa terancam istri korban menuruti kehendak pelaku.
"Uang sebesar RP. 190.000.000,- berikut sepeda motor merek Honda Beat turut dibawa pelaku dan juga surat berharga dan isi barang dagangan di dalam warung. Kemudian pelaku meninggalkan korban dan istrinya yang dalam keadaan tangan terikat serta mulut terikat dengan kain," jelasnya.
Sementara itu selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, uang tunai sebesar Rp 3.750.000, satu pucuk senjata api rakitan, 4 butir amunisi, 1 pasang sendal merk cabaret, 1 pasang sendal merk finotti, 1 buah senjata tajam jenis kuduk, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dalam kondisi jambrong yang digunakan oleh En Rawan dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha.(Fry)
Post a Comment