Saksi PT. Artha Pregel Dilaporkan ke Polisi
LAHAT, SS - Saksi PT Artha Pregel yakni Arsal akhirnya dilaporkan Asnawi yang merupakan saksi dari pihak Dahlian ke Polres Lahat. Terungkapnya pelaporan itu setelah proses sidang lanjutan sengeketa tanah antara Dahlian dan PT. Artha Pregel, Selasa (28/08/18).
Dipersidangan, Asnawi mengungkapkan, Arsal terpaksa dilaporkan karena dirinya tidak senang dituduh telah menjual sebidang tanah dan telah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut dari PT. Artha Pregel.
"Demi tuhan saya tidak pernah menjual atau menerima uang dari PT. Artha Pregel. Ini adalah tuduhan dan pencemaran nama baik. Untuk itu saya laporkan Arsal ke polisi," ungkap Asnawi.
Lebih jauh disampaikan Asnawi, dirinya sama sekali tidak tahu persoalan ini. Meskipun pada tahun 1991 lalu, diakui Asnawi dirinya pernah membeli tanah milik Sarnubi yang tanah itu berbatasan dengan pematang dengan tanah milik keluarga Dahlian. Namun tanah itu kembali dijualkan pada tahun 1993 kepada Fendi yang saat itu menjabat sebagai Kadisdik, Lahat.
"Tanah yang saya beli itu adalah kebun kopi. Saya tidak tahu soal persoalan PT. Artha Pregel dengan Arsal. Ini adalah tuduhan yang tidak mendasar. Dan sampai mati pun saya tidak terima," pungkas Asnawi didalam persidangan.
Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Hakim majelis persidangan akhirnya kembali menggelar persidangan dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.
Sedangkan Kuasa Hukum Keluarga Dahlian Firnanda didampingi Minsuri, SH menegaskan, jika Saksi Asnawi sudah membantah seluruh keterangan dari saksi Arsal, yang menuding Asnawi telah menjual tanah milik keluarga Dahlian.
"Tanah milik Asnawi itu berseberangan dengan tanah objek sengketa dan tanah itu sudah dijadikan jalan desa oleh PT. Artha Pregel yang sebelumnya adalah pematang," ungkapnya.(Fry)
Post a Comment