Pemkab Muara Enim Adakan Acara Peringatan Hari Anak Nasional
MUARA ENIM, SS - Dengan semangat dan momentum peringatan Hari Anak Nasional ke 34, Mari lakukan evaluasi terhadap Pelindungan Hak Anak. Hal tersebut diungkapkan Pj Bupati Muaraenim melalui Asisten Pemerintahan M Teguh Jaya.
"Meskipun hari anak jatuh pada 23 Juli yang lalu, namun tidak mengurangi semangat untuk meningkatkan peran serta kita untuk evaluasi," ujar Teguh dalam sambutannya di gedung kesenian Putri Dayang Rindu Muaraenim, Rabu (15/08/2018).
Berdasarkan informasi dan data dilapangan, aksi kekerasan terhadap anak masih sering terjadi. Kekerasan fisik relatif menurun, tapi kekerasan psikis dan verbal tetap terjadi. Karenanya dibutuhkan peran bersama dalam memutuskan rantai kekerasan verbal dan bully dikehidupan anak.
"Untuk mewujudkan hal tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Semua elemen masyarakat harus terlibat tidak bisa dikerjakan parsial atau sektoral. Tanpa gerakan bersama, rasanya sulit melakukan percepatan untuk mewujudkan hal tersebut," Jelas Teguh.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muaraenim Helman didampingi Kabid Perlindangan Anak dan Perempuan Salamah Nur Aini, saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan kasus kekerasan terhadap anak.
"Sejauh ini hanya satu kasus yang dilaporkan kepada pihak kita. kita belum tahu, apakah kasusnya memang sedikit atau yang melapor masih enggan ke dinasnya. Untuk itu kedepan, kita akan melakukan pendekatan kerjasama dengan Polres Muaraenim terutama dibagian perlindungan anak dan perempuan," katanya.
Sebagai upaya menekan angka kekerasan terhadap anak, lanjut Helman, pihaknya telah membentuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Serasan (Landupas) secara terpadu di tingkat Kecamatan. Tujuannya agar perlindungan dari tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa menjangkau sampai ke masyarakat di pelosok pedesaan.
Selain itu juga kembali Helman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan tiap kesempatan untuk melakukan kampanye Stop Bullying dan kekerasan karena bisa berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak.
" Selain sosialisasi stop kekerasan terhadap anak, Kita juga menjelaskan kriteria kasus kekerasan terhadap anak baik itu korban terhadap anak misalnya korban tawuran, korban kekerasan dan bullying, anak korban kebijakan (pungutan liar, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah), kejahatan asusila dan lain-lain," pungkasnya.(KLT)
Post a Comment