Dailan Mengaku Belum Menerima Ganti Rugi Lahan Dari PT Artha Prigel

LAHAT, SS - Sidang lanjutan sengketa lahan antara Dalian dengan PT. Arta Prigel kembali digelar. Kali ini sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH bersama dengan anggota Majelis Hakim, Dicky Syarifudin SH MH didampinggi Martha Noerdianyah SH MH melakukan Pemeriksaan Objek Sengketa (POS) yang berada di lokasi Desa Talang Sawah.

Masing-masing kuasa hukum baik dari pihak penggugat, tergugat, tergugat satu dan tergugat dua hadir dalam pemeriksaan sengketa (PS), Senin (20/8/2018).

Tak hanya itu saja, penggugat, Dalian bersama keluarga juga turut hadir di persidangan dalam peninjauan ke lokasi lahan yang disengketakan tersebut.

“Kita hanya melakukan pemeriksaan ketempat ke lokasi lahan yang disengketakan. Dimana kita bisa melihat lokasi, batas-batasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH.

Dalam pemeriksaan ketempat itu, saksi dari penggugat maupun tergugat juga dihadirkan. Bahkan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat itu, bahwa jelas lahan milik Maijah yang merupakan orangtua dari penggugat (Dalian, red) memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Firnanda SH CLH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lahat bersama dengan penggugat, tergugat, serta tergugat satu dan dua, bahwa lahan milik penggugat memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

“Melalui pemeriksaan ke tempat ini, sudah jelas bahwa lahan milik Maijah berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman. Dan hal ini pula sudah diakui oleh saksi yakni Nasrun dan Burman sewaktu menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu yang lalu,” ungkap Firnanda.

Ditambahkannya, bahwa satu persatu kebenaran terus terkuak dalam sengketa lahan yang dialami oleh Dalian yang merupakan ahli waris tanah tersebut.

“Satu persatu kebenaran terus terkuak, karena tanah milik Maijah yang merupakan orang tua dari Burlian ini, memang benar itu adalah hak dari ahli waris yang diserobot oleh pihak perusahaan. Apalagi anak dari Maijah ini tidak pernah menerima ganti rugi dari PT. Arta Prigel,” pungkasnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.