Bandar Sabu Terkecoh Dengan Penyamaran Polisi

LAHAT, SS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil membekuk Susanto (39), seorang bandar narkoba yang selama ini sudah masuk daftar target operasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket serbuk kristal putih seberat 27,60 gram, dompet berwarna pink, sendok kecik dan buku notes.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi. Jum'at (10/08/18) sekitar pukul 17.00 WIB, dikediamannya di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.

Berdasarkan informasi, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi, jika tersangka yang aktivitasnyadiketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut sedang berada dikediamannya. Untuk menindak lanjuti laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura mendatangi rumah korban untuk membeli sabu milik tersangka.

Tak pelak lagi, tersangka yang terkecoh karena tidak mengetahui jika calon pembelinya itu polisi, membuat tersangka tidak berkutik saat hendak menyerahkan sabu yang dipesan polisi tersebut dari dalam dompet. Dari hasil tangkap tangan itu, akhirnya tersangka bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolresta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Roby Harta Adi, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Selain mengamankan tersangka berikut barang buktinya, Roby menegaskan akan segera mengembangkan hasil penangkapan itu.

"Kita sudah meminta keterangan tersangka, dari pengakuan tersangka akan kita kembangkan untuk melakukan penyelidikan dari mana narkoba yang dimiliki tersangka itu diperoleh," ungkap Kapolres.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.