Enam Bulan, Kejari Natuna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar
NATUNA, SS - Baru enam bulan bertugas di Natuna, Kajari Natuna didampingi Kacab Jari Tarempa bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dan mengembalikan Rp. 3 milyar lebih kerugian negara.
Kajari Natuna, Juli Isnur mengundang sejumlah wartawan ke Kantor Kejari untuk melakukan konfrensi pers, Selasa (22/05) terkait penanganan sejumlah kasus yang sedang di tangani.
"Dari 6 kasus, ada 5 kasus termasuk tindak pidana korupsi. Kasus perusda, kerugian negara Rp. 700 juta lebih, kasus PLTS Anambas Rp. 107 juta, kasus PLTS Subi Rp. 103 juta, Pasar Payalaman Rp. 900 juta Pelabuhan Subi Rp. 787 juta dan Kapal Cepat Indra Perkasa Rp. 1,5 miliar," jelasnya.
Namun Juli menengaskan jika proyek Indra Perkasa bukan kasus, tetapi ada kelebihan pembelian matrial dan dianggap mubazir.
"Dari 6 perkara, kasus pembangunan Pasar Payalaman dinaikan perkaranya, menetapkan Ketua Koperasi Sekar Wangi jadi tersangka yang lain menyusul. Penetapan tersangka dilakukan karena tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian negara," terang Juli.
Lanjutnya lagi, hal ini dilakukan merujuk dari Surat Keputusan Kasipidsus Kajagung, bahwa pengembalian uang Negara merupakan wanprestasi.
"Oleh karena itu, tidak semua kasus kita selidiki dilakukan penetapan tersangka, kecuali mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara, pasti kita tindak," ujarnya.
Selama 6 bulan bertugas di Natuna, Kajari Natuna sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar lebih. Jika ditambah dari Indra Perkasa, menjadi 3 milyar lebih. Timbul pertanyaan, kenapa ada lagi pengembalian? Jawabnya, pengembalian uang negara Rp. 300 juta lebih atas audit Inspektorat Natuna terhadap Perusda.
"Setelah kita lakukan lagi penyelidikan maka ada pembayaran tidak sesuai dengan aturan. Contohnya pembayaran THR, sebesar 2 bulan gaji, pembayaran THR Idul Adha dan perjalanan dinas," ucapnya.
Melihat itu, pihaknya memanggil untuk mengklarifikasi soal kelebihan itu dan meminta agar dikembalikan. Dalam waktu 2 Minggu uang itu dikembalikan, maka kasus ini selesai.
"Kami meminta agar Perusda dalam melakukan program nanti dapat bersinergi dengan Kejaksaan, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pengembalian uang itu disaksikan Sekda Natuna, Wan Siswandi. Dana dikembalikan dari Direktur, Direksi dan Badan Pengawas pada masa itu. Besarnya uang yang diambil dari sejumlah pihak sebanyak Rp.774.446.940,- langsung ke kas Perusda Natuna.
"Tidak semua kasus korupsi kita lakukan tindakan preventif, namun lebih mengedepankan tindakan persuasif. Alhamdulillah dengan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.(hot)
Post a Comment