Gelapkan Sepeda Motor, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi

MUSI BANYUASIN, SS – Akibat ulahnya menggelapkan sepeda motor, dua pemuda yakni Dekat Puspita (22) dan RK (17) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sekayu.

Keduanya diamankan petugas setelah korban Febriadi melaporkan peristiwa penggelapan sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

Awal kejadian ketika korban sedang berada di Terminal Randik pada tanggal 12 April 2018, kemudian datang kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban. hingga saat peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kota Sekayu, sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan oleh pelaku tersebut.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin menerangkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban Febriadi dengan laporan Polisi nomor: LP/B-52/ IV/ 2018/Sumsel/Muba/ sek Sky tanggal 14 April 2018.

“Berdasarkan laporan dari korban tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka sedang berada di Terminal Randik. Sekitar pukul 22.00 Wib tanggal 14 April dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Hermanto melakukan penggrebekan dan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Disaat dilakukan penangkapan, Lanjut Akp Hidayat, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun kedua pelaku berhasil kita ringkus.

“Saat ini kedua pelaku  beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Warto)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.