Berikan Pemahaman Tentang Perlindungan Pegawai, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bersama Pemkab Natuna

NATUNA, SS - Masih minimnya pekerja baik formal maupun informal yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan serta masih kurangnya kesadaran dan kepedulian akan arti pentingnya keselamatan kerja bagi pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar gelar kegiatan Focus Group Disccusion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Natuna di Natuna Hotel, Rabu siang (25/04/18).

Diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Honorer dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Pemkab Natuna.

Dalam kata sambutannya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang Hj Rini Suryani ST MM mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah serta Disnakertrans Kabupaten Natuna, dimana untuk sebagian sektor ketenagakerjaan yang ada di Natuna yang telah mendukung program pemerintah UU no 24 tahun 2011 sehingga penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna sudah berjalan dengan baik.

Meskipun belum begitu optimal sesuai dengan yang diharapkan, Rini sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan sudah dikeluarkannya Peraturan Bupati No 30 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Afdhal selaku Kepala Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Natuna mengatakan, bahwa saat ini baru sepuluh persen yang terdaftar menjadi sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dari sekitar 27 ribu jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Natuna.

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Natuna, jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Natuna sekitar 27 ribu orang dari skala usia 15 th keatas yang sudah bekerja," terangnya.

Afdhal memaparkan ada tiga (3) hal yang di bahas dalam fokus grup diskusi (FGD) antara lain, kerjasama dengan PTSP, agar dapat mempersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan dalam semua perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP Kabupaten Natuna, agar supaya dapat mendaftarkan kepala desa, perangkat desa, BPD dan Bumdes kedalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 27 November 2017 perihal pelaksanaan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selanjutnya dapat membuat instruksi Bupati terkait pelaksanaan program jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Bupati no 30 tahun 2017.

"Dalam hal ini kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna," papar Afdhal.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut menghasilkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Natuna dan seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Natuna untuk mendaftarkan seluruh Pegawai Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan diawali dengan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Natuna.

Afdhal juga menyatakan, FGD ini bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman dalam rangka mengimplementasikan pegawai non ASN, Pegawai Honorer dan Pegawai Tidak tetap, kepala desa,perangkat desa, BPD dan Bumdes agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengharapkan segera dibuat MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna agar Pegawai Non ASN, Pegawai Honorer dan Pegawai Tidak Tetap ini dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal program JKK dan JKM secara bertahap dan berkelanjutan," pungkasnya.(hot)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.