Tak Terima KK Diubah Tanpa Sepengetahuannya, Arizki Lapor Polisi
NATUNA, SS - Dokumen pribadi adalah berbagai macam surat-surat yang berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada diri seseorang. Seperti contohnya : Akta Kelahiran, KTP, SIM dan sebagainya. Untuk itu jika salah dipergunakan, maka akan mengakibatkan fatal serta bisa dipidanakan.
Salah satu korban yakni Arizki Fil Bahri yang dokumennya disalahgunakan oleh pihak tertentu. Ia mengaku merasa sangat dirugikan atas kejadian yang dialaminya. Hal itu diungkapkannya kepada portal ini, Rabu (21-3-2018) di sebuah kedai kopi.
Dikatakan Arizki, bahwa dirinya mengetahui permasalahan ini bermula saat ia ingin membuat KTP baru, dikarenakan KTP lamanya merasa tidak layak dipergunakan. Dengan membawa beberapa berkas penting, yaitu Kartu Keluarga (KK) asli serta KTP ia pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.
Namun ternyata ada hal yang aneh, sebab salah satu Staf Pegawai Disduk dikantor tersebut mengatakan jika KK yang dibawa tidak sesuai dengan yang ada disistem
“Kenapa ada hal yang aneh di KK bapak, yang asli Bapak bawa masih tertulis nama istri dan adik ipar bapak, tapi di sistem kami hanya tinggal nama bapak,” ujarnya menirukan perkataan staf tersebut.
Mendapati hal itu, ia merasa bingung dan langsung menemui Kepala Disduk Natuna, Ilham Kauli diruangannya untuk mengkonfirmasikan permasalahan ini.
Kadisduk Natuna sendiri saat ditemui menjelaskan, bahwa kejadian yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2017, semua itu pihaknya mengeluarkan rekom surat pindah atas nama tertuang di KK Arizki, yaitu Sri Nurlinda dan Eva Kharismawati. Hal ini berdasarkan surat tertuang dari rekomendasi pihak Kelurahan Sedanau, mengatasnamakan nama Arizki Fil Bahri bahwa KK asli Arizki Fil Bahri hilang.
“Maka dengan dasar itu kami mengeluarkan surat pindah atas nama Sri Nurlinda dan Eva Kharismawati dan malahan yang mengajukan itu sesuai di buku kami dari saudari Sri Nurlinda sendiri yang mengajukannya,” ungkap Arizki Fil Bahri menyampaikan penjelasan dari Kadisduk.
Lanjut Arizki, bahwa ia tidak pernah mengajukan permohonan itu, bahkan ia tidak tahu menahu akan kejadian tersebut.
“Saya kecewa akan ulah Lurah Bunguran Barat, pihak Kecamatan Bunguran Barat serta Disduk Natuna yang dengan beraninya merubah hal ini. Bahkan diduga tanpa ada surat kehilangan dari pihak kepolisian yang tidak terlampirkan, maka dasar perubahan KK bisa dilakukan oleh pihak Disduk, lurah maupun Kecamatan. Dengan kejadian ini, maka saya melaporkan permasalahan ini ke Polres Natuna, agar semua ini bisa diproses secara hukum di wilayah hukum Indonesia. Saya Juga berharap kepada Polres Natuna agar bisa memberikan Keadilan seadil-adilnya buat saya,"kata Arizki.
Ditambahkannya, siapapun yang terlibat, baik istri saya sendiri, maka saya meminta proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab saya tidak pernah mengajarkan istri saya dalam Hal pelanggaran hokum.
“Tapi saya yakin istri saya sendiri tidak terlibat, dikarenakan pada bulan Desember 2017, istri saya lagi hamil besar saat itu, semoga hal itu tidak terjadi. Saya berharap semoga hanya pihak tertentu, lurah, kecamatan dan Disduk Natuna yg bermain akan hal Ini," Pungkas Arizki Fil Bahri, yang juga merupakan salah satu jurnalis di Kabupaten Natuna dan Sekjen DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) ini.(hot)
Post a Comment