Pemkab Muba Tetap Larang Pesta Malam

MUSI BANYUASIN, SS - Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesta malam yang tidak boleh dilaksanakan malam hari, karena dikhawatirkan menjadi tempat peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Selain itu juga rawan akan penggunaan minuman keras, prostitusi serta tindak pidana kejahatan yang merusak citra generasi anak bangsa serta menghancurkan generasi muda dan rumah tangga,

Dalam kunjungan kerjanya di Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan, Jum'at (23/03/2018), Plt Bupati Muba mengatakan, bahwa pesta malam saat ini telah menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang merusak generasi muda sekarang. Maka dari itu pesta malam tidak boleh lagi di wilayah Bumi Musi Banyuasin untuk waktu malam hari.

"Memang Pemerintah Muba tidak melarang orang untuk bernyanyi, menyukai berkesenian atau melakukan lelang untuk ajang silaturahmi, tetapi membatasi waktunya saja sampai sore saja. Jangan sampai generasi penerus kita menjadi generasi geleng-geleng akibat narkoba serta menghilangkan akal pikiran sehat putra putri penerus bangsa,” ujarnya.

Lanjut Beni, jika masih ada yang menyelenggarakan pesta sampai malam hari, maka akan dikenakan denda Rp. 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan.

“Akan lebih baik  bila malam hari kita isi dengan kegiatan keagamaan, pengajian atau jamaah yasin. Saya bersama Pak Dodi telah menyiapkan pesantren yang terletak di seberang Kota Sekayu di Talang Duku Kelurahan Soak baru,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Muba juga menanggapi aspirasi masyarakat yang mengusulkan perbaikan jalan Desa Simpang Sari-Ulak Paceh dan renovasi ruang kelas SD Negeri Simpang Sari. Beni berjanji akan segera menyelesaikannya dengan menurunkan tim untuk memproses usulan sesuai dengan prosedur pemerintah.(Warto)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.