Liput Proyek, Wartawan Ini Mendapat Ancaman Kekerasan

PESAWARAN, SS - Penyerangan terhadap wartawan yang sedang meliput merupakan pelanggaran hukum. Dalam pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi-halangi pekerjaan wartawan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Peristiwa pengancaman dialami oleh wartawan portal ini saat melakukan peliputan pada proyek pembangunan Tanggul Bencana Alam yang tidak dipasang plang proyek.

Saat hendak mengambil foto proyek wartawan mendapat ancaman kekerasan dari oknum salah satu ormas yang diduga menjadi keamanan dalam proyek tersebut.

"Ketika mengambil foto bangunan mereka mengancam sambil menyuruh menghapus gambar," ujar Agung.

Kapolres Pesawaran AKBP Saiful  Wahyudi saat ditemui portal ini akan mengkoordinasikan hal tersebut.

"Sebagai warga negara untuk melakukan kebaikan dalam mengawal pembangunan, tidak ada ormas yang melakukan kegiatan yang menganggu kegiatan pengawasan. Para pihak seharusnya mengerti posisinya masing-masing", ujarnya.(agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.