Ini Penjelasan Pihak PT Mitra Ogan Terkait Sengketa Lahan Plasma
MUBA, SS – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat peserta plasma yang di 10 desa dalam Kecamatan Batanghari Leko dengan PT Mitra Ogan.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Muba, Selasa (6/3) itu, DPRD Muba memanggil PT. Mitra Ogan dan masyarakat terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, Wakil Ketua DPRD Muba Edy Haryanto SH, Asisten I Sekda H Rusli SP MM, Sekretaris Camat Batanghari Leko, Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan dan perwakilan warga dari Desa Toman, Desa Sungai Napal, Desa Talang Buluh, Desa Tanah Abang, Desa Tanjung Bali, Desa Lubuk Buah, Desa Pinggap, Desa Pengaturan, Desa Bangun Sari, dan Desa Ulak kembang.
Dalam kesempatan itu, Waliyadin Perwakilan masyarakat Desa Talang Buluh meminta pihak PT Mitra Ogan untuk segera memberikan keputusan yang jelas berupa pembagian Plasma kepada masyarakat. Tidak ada lagi tempo karena pihak perusahaan selalu berjanji dan tidak terealisasi.
"Lahan kami ini merupakan warisan dari nenek moyang, dengan masuknya perusahaan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup. Tetapi lahan sudah diserahkan, bercocok tanam tidak bisa, mau ambil sawit tidak boleh", jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Mitra Ogan, Fikri Al Ansor menjelaskan, bahwa pihaknya telah menanam 2.900 hektar kebun plasma. Namun seiring berjalan sebanyak 1.591 hektar kebunnya mati yang disebabkan oleh banjir, kebakaran dan lainnya.
“Hal ini kendala yang kami hadapi sehingga belum bisa dibagikan, namun dalam waktu dekat kami akan melakukan penanaman ulang dan merehabilitasi", ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan selaku pemimpin rapat membacakan kesimpulan yakni pertama, Pemkab Muba akan membentuk tim investigasi gabungan bersama dengan pihak hukum untuk turun ke lapangan. kedua, Pemkab Muba melalui Dinas Koperasi untuk segera melakukan penyegaran kepengurusan KUD karna KUD berasal dari masyarakat yang punya kebun plasma. ketiga, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembersihan lahan, memperbaiki akses jalan dan jembatan. dan keempat, masyarakat harus menjaga keamanan kebun perusahaan.(Warto)
Post a Comment