HPSN 2018, DLH Lambar Adakan Rakor Aksi Grebeg Sampah
LAMPUNG BARAT, SS - Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lambar menggelar Rapat Koordinasi Aksi Grebeg Sampah yang bertema, Tiga Bulan Bersihkan dari Sampah (TBBS), sayangi bumi bersihkan dari sampah “BERSIHBISAKOK” di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda Lambar, Jumat (02/03/2018).
Acara yang dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Lampung, Kadis DLH Lambar Drs. Syakhuddin dan peserta Rakor.
Dalam kesempatan itu, Kepala DLH Lambar meminta kesadaran semua pihak untuk peduli dengan sampah.
“Satu langkah kesadaran bersama, kepedulian terhadap sampah ini bagian tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Pihaknya meminta semua pihak dapat berperan dalam pengelolaan sampah dan menjaga yang sudah bersih.
“Pihak DLH juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat agar peduli sampah diantaranya kegiatan jumat bersih di lingkungan perkantoran. Agenda lain dalam rangkaian HPSN ini masih ada peresmian kampung iklim, penanaman pohon dan pelatihan daur ulang sampah serta aksi bersih bisa kok,” jelasnya.
Lanjutnya, aksi grebeg Sampah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi masyaraka, khususnya masyarakat kota, agar lingkungan kota menjadi lebih bersih dan nyaman.
“Teruntuk masyarakat kota, dengan aksi ini mari kita mulai membuat kota kita menjadi bersih,” pesannya.
Lebih jauh ia membeberkan, bahwa peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Indonesia, khususnya Kota Liwa bebas sampah 2020.
“Komitmen ini, kita laksanakan bersama dengan melakukan pengurangan sampah secara konsisten sejak di sumber Sampah dengan aktifitas Reduce, Reuse dan Recycle (3R),” terangnya.
Beragam kegiatan digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama komunitas-komunitas peduli sampah dan peduli lingkungan hidup di Lambar. Selain aksi bersih-bersih di lingkungan dan penanaman manggrove, dilakukan juga edukasi pemilahan sampah dan pelatihan pengelolaan bank sampah kepada murid-murid sekolah.
“Kami berharap semua sekolah, kantor dan instansi lainnya se-Lambar serentak melakukan kegiatan memperingati HPSN 2018, karena urusan sampah merupakan urusan bersama, tidak hanya pemerintah,” katanya.
Sementara dalam paparannya, Arif Vioni M menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga. Dasar hukum pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan presiden tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Selanjutnya arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan strategi, program dan target pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian peningkatan kinerja di bidang pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga”, paparnya.
Terus penanganan sampah dilakukan melalui, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Strategi dan program diantaranya strategi pengurangan sampah melalui penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam penguranan sampah penguatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan sampah.
“Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan sampah pembentukan sistem informasi penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif dalam pengurangan sampah penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah”, jelasnya.
Kemudian implementasi lanjutan melaksanakan gerakan kebersihan pada sarana publik dan pemerintah. Melalui gerakan kebersihan dilaksanakan pada sarana publik dan pemerintah, gerakan kebersihan yang diinisiasi oleh oleh masyarakat, komunitas, LSM, dunia usaha.
Bentuk gerakan kebersihan berupa gotong royong bersih lingkungan dan lomba kebersihan, kampanye dan publikasi pada car free day dan menerapkan less waste event. Pemerintah menyediakan sarpras, penetapan zonasi pedagang dan dan aktivitas masyarakat, sosialisasi dan kampanye serta penerapan sanksi operasi tangkap tangan, peran komunitas, LSM, pengawas social terkat menjaga kebersihan, aksi kebersihan, kampanye, sosialisasi serta pelibatan netizen untuk menggunggah foto/video di lapangan.
“Membangun gerakan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bersih dengan membangun gerakan masyarakat didiinisiasi oleh kelompok masyarakat, komunitas peduli sampah, LSM, dunia usaha maupun pemerintah dengan melibatkan local champion. Membangun gerakan masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk membangun kesadaran kolektif, kolorasi masyarakat, dunia usaha, pemda, perguruan tinggi, inovasi tata kelola persampahan dan teknologi tepat guna pengolahan sampah. Gerakan bersih lokasi wisata gunung dan pantai, pelaksanaan kampanye pilkada bersih sampah MOU dengan KPUD dan partai politik untuk Pilkada Bebas Sampah. Pelaksanaan atribut kampanye yang tidak merusak pohon dan perserta kampanye wajib menjaga kebrsihan pada saat dan pasca kampanye,” tutupnya.(Yogi-Humas Lambar)
Acara yang dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinisi Lampung, Kadis DLH Lambar Drs. Syakhuddin dan peserta Rakor.
Dalam kesempatan itu, Kepala DLH Lambar meminta kesadaran semua pihak untuk peduli dengan sampah.
“Satu langkah kesadaran bersama, kepedulian terhadap sampah ini bagian tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Pihaknya meminta semua pihak dapat berperan dalam pengelolaan sampah dan menjaga yang sudah bersih.
“Pihak DLH juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat agar peduli sampah diantaranya kegiatan jumat bersih di lingkungan perkantoran. Agenda lain dalam rangkaian HPSN ini masih ada peresmian kampung iklim, penanaman pohon dan pelatihan daur ulang sampah serta aksi bersih bisa kok,” jelasnya.
Lanjutnya, aksi grebeg Sampah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi masyaraka, khususnya masyarakat kota, agar lingkungan kota menjadi lebih bersih dan nyaman.
“Teruntuk masyarakat kota, dengan aksi ini mari kita mulai membuat kota kita menjadi bersih,” pesannya.
Lebih jauh ia membeberkan, bahwa peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Indonesia, khususnya Kota Liwa bebas sampah 2020.
“Komitmen ini, kita laksanakan bersama dengan melakukan pengurangan sampah secara konsisten sejak di sumber Sampah dengan aktifitas Reduce, Reuse dan Recycle (3R),” terangnya.
Beragam kegiatan digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama komunitas-komunitas peduli sampah dan peduli lingkungan hidup di Lambar. Selain aksi bersih-bersih di lingkungan dan penanaman manggrove, dilakukan juga edukasi pemilahan sampah dan pelatihan pengelolaan bank sampah kepada murid-murid sekolah.
“Kami berharap semua sekolah, kantor dan instansi lainnya se-Lambar serentak melakukan kegiatan memperingati HPSN 2018, karena urusan sampah merupakan urusan bersama, tidak hanya pemerintah,” katanya.
Sementara dalam paparannya, Arif Vioni M menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga. Dasar hukum pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan presiden tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Selanjutnya arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan strategi, program dan target pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian peningkatan kinerja di bidang pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga”, paparnya.
Terus penanganan sampah dilakukan melalui, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Strategi dan program diantaranya strategi pengurangan sampah melalui penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam penguranan sampah penguatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan sampah.
“Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan sampah pembentukan sistem informasi penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif dalam pengurangan sampah penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah”, jelasnya.
Kemudian implementasi lanjutan melaksanakan gerakan kebersihan pada sarana publik dan pemerintah. Melalui gerakan kebersihan dilaksanakan pada sarana publik dan pemerintah, gerakan kebersihan yang diinisiasi oleh oleh masyarakat, komunitas, LSM, dunia usaha.
Bentuk gerakan kebersihan berupa gotong royong bersih lingkungan dan lomba kebersihan, kampanye dan publikasi pada car free day dan menerapkan less waste event. Pemerintah menyediakan sarpras, penetapan zonasi pedagang dan dan aktivitas masyarakat, sosialisasi dan kampanye serta penerapan sanksi operasi tangkap tangan, peran komunitas, LSM, pengawas social terkat menjaga kebersihan, aksi kebersihan, kampanye, sosialisasi serta pelibatan netizen untuk menggunggah foto/video di lapangan.
“Membangun gerakan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bersih dengan membangun gerakan masyarakat didiinisiasi oleh kelompok masyarakat, komunitas peduli sampah, LSM, dunia usaha maupun pemerintah dengan melibatkan local champion. Membangun gerakan masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk membangun kesadaran kolektif, kolorasi masyarakat, dunia usaha, pemda, perguruan tinggi, inovasi tata kelola persampahan dan teknologi tepat guna pengolahan sampah. Gerakan bersih lokasi wisata gunung dan pantai, pelaksanaan kampanye pilkada bersih sampah MOU dengan KPUD dan partai politik untuk Pilkada Bebas Sampah. Pelaksanaan atribut kampanye yang tidak merusak pohon dan perserta kampanye wajib menjaga kebrsihan pada saat dan pasca kampanye,” tutupnya.(Yogi-Humas Lambar)
Post a Comment