Gerak-Geriknya Mencurigakan, Saat Diperiksa Ternyata Dua Pria Ini Bawa Sabu

PRABUMULIH, SS - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus dua orang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba diseputaran Jalan Bukit Barisan RT. 03 RW. 10 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sabtu (24/3) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kedua tersangka yakni Budi Setiawan (40) warga Jalan Jend. Sudirman No. 19 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Sementara tersangka yang lain yakni Gatot Susilo (24) warga Gedung Menang RT/RW. 01/02 Kelurahan Gunung Tapa Kecamatan Gedung Menang Lampung Utara.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, terungkap setelah Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang menyatakan daerah tersebut merupakan lokasi transaksi jual beli barang haram.

Saat melakukan patroli diseputaran lokasi yang dicurigai, petugas melihat dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan laju motor yang dikendarai keduanya. 

Saat akan dilakukan penggeledahan salah seorang tersangka atas nama Budi menjatuhkan dan menginjak barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian Anggota Satres Narkoba, aksi yang dilakukan Budi berhasil diketahui. Sementara tersangka lain atas nama Gatot, saat dilakukan pengeledahan badan didapati timbangan digital yang ada di dalam saku celananya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,54 gram dan satu buah timbangan digital. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M. Ali Asri SH menyampaikan, tertangkapnya para tersangka setelah pihaknya melakukan lidik dan patroli di lokasi seputaran TKP. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Setelah kita melakukan lidik ke wilayah yang dicurigai, kita berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti yang ada pada keduanya. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP M. Ali Asri SH.(Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.