Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Diciduk Polisi
PRABUMULIH, SS - Solihan warga Dusun 2 Desa Suban Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diciduk Unit Reskrim Polsek Cambai. Pemuda berusia 19 tahun itu diamankan petugas lantaran membawa senjata api rakitan laras pendek di Cafe Shanti wilayah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Senin (5/03) pukul 20.00 Wib.
Ditangkapnya Solihan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering membawa senpira saat bepergian. Berbekal ciri ciri dan informasi keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat itu tersangka yang sedang asyik duduk santai di Cafe Shanti langsung didatangi dan diperiksa petugas. Tanpa ada perlawanan yang berarti, akhirnya Solihan berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Cambai.
Karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai senjata api secara ilegal, tersangka harus pasrah saat digelandang ke Polsek Cambai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres AKBP Andes Purwanti SE MM saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K membenarkan penangkapan tersangka Solihan (19) akibat kedapatan membawa senajata api ilegal. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, Tim Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka Solihan bin Gufron. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K.(Ard/Bio)
Ditangkapnya Solihan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering membawa senpira saat bepergian. Berbekal ciri ciri dan informasi keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat itu tersangka yang sedang asyik duduk santai di Cafe Shanti langsung didatangi dan diperiksa petugas. Tanpa ada perlawanan yang berarti, akhirnya Solihan berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Cambai.
Karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai senjata api secara ilegal, tersangka harus pasrah saat digelandang ke Polsek Cambai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres AKBP Andes Purwanti SE MM saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K membenarkan penangkapan tersangka Solihan (19) akibat kedapatan membawa senajata api ilegal. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, Tim Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka Solihan bin Gufron. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Ipda Gharasa Zahra Zahirah, S.tr.K.(Ard/Bio)
Post a Comment