Pelaku Penganiayaan Pedagang Diamankan Polisi

PRABUMULIH, SS - Feridar Haryanto warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih terpaksa harus diamankan pihak kepolisian.

Pria berusia 37 tahun ini ditangkap polisi akibat menganiaya Wahyudi (28) seorang pedagang bumbu masak di areal Pasar Prabumilih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penganiayaan tersebut terjadi ketika keduanya terlibat cekcok mulut diduga karena masalah lapak (tempat berjualan. red). Merasa kesal, pelaku yang tak bisa mengendalikan emosi langsung mengambil sebilah bambu dan memukul kepala korban berkali-kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan  harus mendapatkan 18 jahitan lantaran luka yang dalam dan panjang. Tak terima dirinya dianiaya, korban Wahyudi langsung melapor ke Polres Prabumulih sesuai dasar laporan polisi nomor : Lp/B-11/I/ 2018/Sumsel/Pbm/Res tgl 15 Januari 2018.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Berbekal informasi keberadaan dan ciri ciri pelaku, Timsus Gurita Polres Prabumulih dipimpin Aipda Suripto dan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat dipimpin Aiptu Rudi langsung menuju ke kediaman pelaku. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan di gelandang ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto SH MH menyampaikan, bahwa pelaku  telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku Feridar (37) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan satu bilah bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Pelaku sendiri akan dijerat sesuai pasal 351 tentang penganiayaan,” ujar AKP Eryadi.(Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.