Diduga Lakukan Kecurangan, Paslon Tunggal Dilaporkan ke Panwaslu
PRABUMULIH, SS - Tiga gerakan masyarakat mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (26/2).
Kedatangan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Kota Prabumulih itu adalah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon tunggal Kota Prabumulih.
Ketua Aliansi Masyarakat Kotak Kosong, Suharta Ucim mengatakan, bahwa walau masih dalam tahapan kampanye, namun kecurangan itu dianggap telah menciderai tatanan pesta demokrasi lima tahunan di Bumi Seinggok Sepemunyian, karena selain penggunaan fasilitas negara berupa Mobil Dinas BG 1 C yang belum dikembalikan calon petahana, juga ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga turut serta melakukan politik praktis.
“Bahkan adanya indikasi ASN tersebut juga yang ikut mendukung dan mengiringi kegiatan paslon petahana. Hal ini dinilai sebagai aspek keberpihakan dengan mengabaikan netralitas. Kami sudah melaporkan dugaan kecurangan ke pihak Panwaslu Kota Prabumulih. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan belum diregristrasi karena belum memenuhi syarat. Namun pihak Panwaslu berjanji akan tetap mempelajari laporan itu. Kami harap pihak Panwas dapat bekerja secara profesional," ujarnya.
Suharta menambahkan, laporan yang di buat bersifat serius dan dirinya sanggup mendatangkan saksi serta alat alat bukti apabila diperlukan pihak Panwaslu selaku pengawas tahapan penyelenggara pemilu.
"Kami akan bertindak sesuai ketentuan dan peraturan yang jelas. Laporan yang kami buat sifatnya serius bukan main-main. Bahkan kami sanggup mendatangkan saksi dan alat bukti untuk memperkuat laporan kami," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami dugaan kecurangan yang dilaporkan. Menurutnya laporan tersebut akan dipelajari selama satu pekan kedepan.
"Laporan ini akan kita kaji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak, sehingga nantinya dapat disimpulkan laporan ini benar atau tidak. Selaku Panwas kita akan bekerja secara professional tanpa menduga-duga. Hal ini diperlukan Kepastian dan data yang kongkrit, karena ini sangat riskan dan dapat berimplikasi hukum baik untuk pelapor maupun terlapor," pungkasnya.(Nr01)
Post a Comment