Bupati Minta Tambang Rakyat Ditutup

MUARA ENIM, SS - Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sa’i Sohar dan Muspida yang diwakili Kepala Kepolisian Resort Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) aktifitas penambangan batubara tanpa izin atau illegal di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Kamis lalu(13/4).

Selain itu, Sidak juga dihadiri General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PT. Bukit Asam Persero Tbk, Suhedi dan beberapa pejabat BUMN tersebut, unsur Muspika Kecamatan Tanjung Agung serta anggota kepolisian, TNI, Satpol PP dan wartawan.  

Bupati dan tim sidak menemui sejumlah lokasi penambangan batubara illegal yang ditinggalkan oleh para penambang di lokasi Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT. Bukit Asam Persero Tbk yang berada dekat pabrik Cruide Palm Oil (CPO) eks PT. Bumi Sawindo Permai (PT.BSP) yang diakuisisi oleh PTBA dan tiga titik lubang penambangan yang berada tepat di bawah tower sutet milik PLN yang kondisinya sedang terbakar.

Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sa’i Sohar pada kesempatan itu mengatakan, inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk tanggungjawab dirinya selaku Bupati setelah sebelumnya juga telah pernah dilakukan sidak.

“Dari sidak ini sudah diketahui bahwa efek jera masyarakat untuk tidak melakukan penambangan batubara illegal ini belum ada. Dengan adanya kebakaran di lokasi tambang rakyat ini, kita seharusnya mereka para penambang memahami begitu bahaya yang ditimbulkan,” ungkap orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini.

Muzakir sendiri menyesalkan walaupun sudah beberapa kali dilakukan Sidak, namun juga tidak membuat efek jera bagi pelaku penambangan rakyat ini. “Tambang illegal ini sudah kita laporkan karena ini bukan kegiatan yang legal. Aktifitas penambangan legal sudah ada yang diberikan ke beberapa perusahaan bahkan sudah mencapai 70.000 hektar lahan dalam bentuk Izin Usaha Penambangan(IUP) di Kabupaten Muara Enim ini,” terangnya.

Bupati juga meminta agar perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha penambangan(IUP) untuk segera melakukan aktifitas penambangan, baik berupa pembebasan lahan, ataupun eksplorasi maupun eksploitasi. Tetapi dilema, aktifitas penambangan batubara justru muncul dengan adanya penambangan liar atau penambangan tanpa izin yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dan pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah. 

“Dulu kita sudah ada PT. Batubara Bukit Kendi, mereka sanggup bayar pajak kepada Pemerintah justru ditutup aktifitas penambangannya. Sementara aktifitas penambangan illegal ini masih hidup dan terus beraktifitas sampai sekarang. Kita minta masyarakat sekitar lokasi ini untuk tidak lagi menambang. Kita tidak ada lagi yang namanya sosialisasi, jika terdeteksi aktifitas penambangan liar akan segera ditutup dan pelakunya akan ditangkap sedangkan bagi perusahaan yang mengantongi IUP tetapi tidak melakukan aktifitas izinnya akan dicabut. Pendekatan seperti inilah yang diharapkan dapat meminimalisir aktifitas tambang liar yang mengkhawatirkan ini,” pungkasnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk mengatakan bahwa permasalahan tambang liar ini sudah pernah diselesaikan oleh Kapolres sebelumnya dari tahun 2010 sampai tahun 2016, akan tetapi tidak pernah selesai juga. Upaya untuk menutup tambang illegal ini, kata Kapolres, saat ini sedang dilakukan dengan melakukan pendekatan hukum kepada pelaku penambangan illegal dan pemilik lahan. Begitu pula untuk pengangkutan akan diseleksi dan untuk surat jalan(DO) dari kepolisian untuk hasil tambang illegal tidak akan diberikan lagi. 

“Sudah ada lebih dari 10 lubang penambangan yang ditutup, tetapi rupanya ada lubang di dekat Sutet ini masih ada dan sedang terbakar. Soal adanya aparat yang bermain, kami sekarang bersama Muspida tidak akan tolerir lagi apakah ada aparat polisi, TNI maupun dari Pemda yang bermain akan kami tindak tegas. Khusus di lokasi ini, kami sudah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari pemilik lahan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, General Manager Unit Pengolahan Tanjung Enim PT. Bukit Asam Persero Tbk, Suhedi mengatakan sejak sepekan lalu, pihaknya telah berupaya melakukan penutupan lubang penambangan illegal ini.

“Seminggu yang lalu sudah ditutup, rupanya masih ada lubang penambangan ini di bawah sutet dan terbakar. Dikhawatirkan karena penambangan illegal ini berada di bawah tower sutet yang kedalamannya cuma sekitar 5 meter ini akan merobohkan tower sutet milik PLN ini. Memang benar bahwa lokasi ini berada di kawasan Izin Usaha Penambangan milik PT. Bukit Asam Persero Tbk,” jawab Suhedi.

Usai melakukan Sidak di lokasi penambangan illegal yang terbakar, Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sa’I Sohar dan Muspida selanjutnya melakukan sidak di lokasistockfile hasil penambangan illegal yang berada tak jauh dari jalan raya Muara Enim- Baturaja di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung tersebut.(LEX)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.