Akhir Desember, Diprediksi Pendaftaran Cabup
Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim Isa Ansori SE |
MUARA ENIM, SS – Masa pendaftaran bagi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir Desember 2017 mendatang. Belum adanya kepastian masa pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Muara Enim tersebut dikarenakan pihak KPU Kabupaten Muara Enim hingga saat ini belum menerima jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari KPU RI di Jakarta.
“Diperkirakan pada akhir Desember 2017. Secara pasti jadwalnya, kita saat ini masih menunggu jadwal dari KPU RI di Jakarta,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim, Isa Ansori SE, Selasa (11/4).
Dikatakan Isa, ada perbedaan antara Pilkada Kabupaten Muara Enim sebelumnya, dimana pihaknya dahulu membuat dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada, akan tetapi dengan adanya pelaksanaan Pilkada serentak, maka kewenangan KPU Kabupaten/ Kota hanya melaksanakan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dibuat oleh KPU RI. “Kita masih menunggu jadwal dari KPU RI, karena ini Pilkada serentak,” tukasnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim Bidang Hukum, Nofriza Pahlevi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan KPU Pusat soal jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang. Namun, diprediksi jadwal pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan Pilkada serentak tahun 2017 yang diikuti oleh Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
“Soal jadwal pasti kami masih menunggu jadwal dari KPU Pusat, karena Muara Enim ini masuk Pilkada serentak tahun 2018. Biasanya PKPU selalu berubah setiap tahun. Tugas kami saat ini selain melakukan persiapan Pilkada, kami juga sedang melakukan persiapan verifikasi parpol untuk persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Kemungkinan verifikasi Parpol akan dilaksanakan pada akhir tahun 2017,” kata Nofriza Pahlevi.
Dikatakan dia, soal persyaratan pencalonan bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tersebut saat ini masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 1 tahun 2015.
“Sesuai aturan ini, maka para calon harus mendaftarkan diri melalui Parpol atau Gabungan Parpol paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah,” katanya.
Dijelaskan dia, untuk Pilkada Muara Enim, dipastikan akan berasal hanya dari gabungan parpol atau independen dengan persyaratan khusus. Di Muara Enim, jelas Pahlevi, tidak ada Parpol yang memperoleh kursi 20 persen di DPRD dan 25 persen suara pada Pemilu lalu, artinya hanya gabungan parpol saja.
“20 persen itu sebanyak 9 kursi DPRD dari 45 kursi DPRD yang ada. Bila terbagi rata, maka ada hanya 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan muncul dari jalur gabungan Partai Politik (Parpol),” terang dia.
Sementara kemungkinan lainnya, kata Pahlevi, para calon akan mencalonkan diri dari jalur independen dimana sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 diterangkan jika para calon setidaknya harus mengumpulkan dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan syarat dukungan harus tersebar merata di 50 persen kecamatan yang ada.
“Jumlah DPT Muara Enim ini diperkirakan antara lebih dari 500.000,- sampai 1 juta, artinya Muara Enim syarat dukungan pencalonan independen adalah 7,5 persen dari DPT,” pungkas dia.(LEX)
Post a Comment