Petani Ku Sayang Petani Ku Malang, Lahan Terbakar Perusahaan Enggan Ganti Rugi

Foto ilustrasi
PALI, SS - Warga lima desa yang ada di Kecamatan Penukal Utara yakni Desa Tempirai Induk, Tempirai Barat, Tempirai Timur, Tempirai Utara dan Tempirai Selatan kembali menggelar pertemuan untuk mendesak pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera mengganti rugi atas lahan warga yang terbakar pada Oktober 2015 lalu.

Kebakaran yang bermula dari PT Proteksindo Utama Mulya (PUM) kemudian merembet ke perkebunan warga yang menghanguskan sekitar 92 hektar lahan sawit dan karet warga. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pihak perusahaan akan menyanggupi permintaan warga tersebut.

Meskipun beberapa kali pertemuan digelar antara warga dan pihak perusahaan yang di fasilitasi pemerintah, namun selalu mengalami jalan buntu. Kemarin sore (2/2), pertemuan membahas ganti rugi kembali digelar dan lagi-lagi apa yang diharapkan masyarakat masih ngambang.

"Sudah 16 bulan pasca terjadinya kebakaran, tidak ada satu rupiah pun dibayar. Walaupun sudah ada puluhan kali pertemuan namun tetap tidak ada hasilnya. Kami minta, Pemda tegas kepada perusahaan tersebut untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi," tandas Ardianto, salah satu warga Desa Tempirai saat ditanyai, Jumat (3/2).

Sementara itu, Saiful Public and Relation (PR) PT PUM tidak bisa memberikan keputusan soal permintaan masyarakat tersebut. Dirinya akan menampung terlebih dahulu dan melaporkan ke pihak manajemen.

"Dari awal kejadian, sudah ada pembicaraan dengan masyarakat soal ganti rugi, namun karena pada saat itu kondisi keuangan kurang bagus sehingga sampai hari ini belum dibayar. Lagi pula, kita disini hanya bisa menampung apapun permintaan masyarakat, karena keputusan kembali ke manajemen," ucap Saiful.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PALI Asrohi, mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi antara perusahaan dan masyarakat. Karena, sejauh ini adanya pergantian manajemen di tubuh PT PUM.

Mantan Camat Talang Ubi ini juga mengatakan pihaknya memberi waktu 14 hari kepada PT PUM untuk menyelesaikan soal ganti rugi tersebut.

"Warga saat ini menuntut Rp.15 juta perhektare, itu saya rasa pas, karena belum beli bibit, belum lagi perawatan. Kita beri waktu 14 hari terhitung hari ini. Maka kepada PT PUM untuk menerima jawaban terkait permintaan masyarakat tersebut," tukasnya.(*Regen)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.