Kalah di MK, Ini Reaksi Pengikut Setia PPP Djan Faridz di PALI

PALI, SS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya kemarin, hal ini menambah kekisruhan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, MK tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.

Menanggapi hal ini, Aka Cholik Darlin Ketua DPC PPP Kabupaten PALI versi Djan Faridz membantah jika putusan MK tersebut menyangkut susunan personalia PPP Djan Faridz yang tidak diakui oleh MK.

"Keputusan itu kan untuk seluruh parpol. Karena, gugatan yang diajukan itu oleh Ibnu Hutomo, Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat versi Djan Faridz. Dan itu sifatnya pribadi bukan atas nama PPP. Yang mana Ibnu Hutomo mengajukan uji materi Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh parpol," ucap Aka Cholik.

Dirinya menanggapi putusan MK tersebut dengan santai, tanpa ada kebingungan.

"Kalau memang pihak sebelah benar-benar sah, maka tentunya tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib karena menggunakan nama PPP serta untuk kantor DPW dan DPP masih ditempati oleh kepungurusan PPP Djan Faridz," tambahnya.

Untuk itu, dirinya mengklaim PPP yang sah di mata hukum adalah PPP dengan ketua umum Djan Faridz.

"Tetap sah di mata hukum karena sudah mengantongi SK MA 601," pungkasnya.(Regen)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.