Gara-Gara Meremas Payudara Gadis Dibawah Umur, Oka Masuk Bui
PALI, SS - Entah setan apa yang merasuki Oka (22), warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini yang berusaha memperkosa Bunga (nama samaran) gadis yang baru berusia 13 tahun yang tinggal satu desa dengan pelaku. Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang melintas dihadapan pelaku saat akan menjemput orang tuanya di kebun karet.
Beruntung niat bejat pelaku tidak kesampaian lantaran korban berteriak ketika pelaku memeluk dan meremas payudaranya. Pelaku sendiri langsung tunggang langgang karena warga berhamburan mendengar teriakan korban.
Setelah kejadian yang tidak menyenangkan dialami Bunga, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Penukal Abab, dengan bukti LP/08/I/2017/SUMSEL/RES.M.ENIM/SEK.P.ABAB, tanggal 22 Januari 2017.
"Kejadiannya pada hari Minggu (22/1) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari arah belakang dan meremas payudara korban. Karena kaget, kemudian korban berteriak dan pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS dan Humas Polres AKP Arsyad saat dihubungi, Kamis (26/1/2017).
Setelah mendapat laporan korban, jajaran Polsek Penukal Abab langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah pasti, pelaku langsung digerebek di rumahnya kemudian di bawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini padahal sudah mempunyai istri yang sedang hamil muda,dan saat ini kita amankan untuk diperiksa. Karena korbannya di bawah umur, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Denni.(Regen)
Beruntung niat bejat pelaku tidak kesampaian lantaran korban berteriak ketika pelaku memeluk dan meremas payudaranya. Pelaku sendiri langsung tunggang langgang karena warga berhamburan mendengar teriakan korban.
Setelah kejadian yang tidak menyenangkan dialami Bunga, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Penukal Abab, dengan bukti LP/08/I/2017/SUMSEL/RES.M.ENIM/SEK.P.ABAB, tanggal 22 Januari 2017.
"Kejadiannya pada hari Minggu (22/1) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari arah belakang dan meremas payudara korban. Karena kaget, kemudian korban berteriak dan pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS dan Humas Polres AKP Arsyad saat dihubungi, Kamis (26/1/2017).
Setelah mendapat laporan korban, jajaran Polsek Penukal Abab langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah pasti, pelaku langsung digerebek di rumahnya kemudian di bawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini padahal sudah mempunyai istri yang sedang hamil muda,dan saat ini kita amankan untuk diperiksa. Karena korbannya di bawah umur, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Denni.(Regen)
Post a Comment