944 Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Muba Dilantik
SEKAYU, SS - Sebanyak 944 Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) eselon II, III dan IV dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba David BJ Siregar, Sabtu (21/1/2017).
Untuk diketahui, sebanyak 944 dari 950 orang pejabat mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 944 tetap mengemban jabatan di Muba, selisih satu orang Eselon IVa meninggal dunia sedangkan 4 (empat) orang dimutasikan ke Kementerian ESDM, dan satu orang dimutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan( Pemprov. Sumsel)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Muba merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah Kab. Muba Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta dilakukan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821/214/SJ tanggal 19 Januari 2016.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Muba menyampaikan, pada dasarnya mutasi dan promosi dalam jabatan struktural adalah hal biasa. Namun pada kesempatan ini menjadi sesuatu yang tidak biasa karena diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Muba.944 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan kembali dalam eselon setingkat dengan eselon sebelumnya.
"Hal ini berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, bahwa tidak disetujuinya promosi dari fungsional umum ke jabatan struktural. Maka masih menyisakan banyak jabatan yang belum terisi, terutama pada posisi pejabat pengawas atau eselon IV. Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat hari ini, maka saya telah melaksanakan tugas yang diamanatkan kepada saya, terutama pada Diktum ke dua huruf E Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.16 - 10009 Tahun 2016 Tanggal 25 Oktober 2016 tentang penunjukan saya selaku pelaksana Tugas Bupati Kab Muba," Ujar David dihadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba yang turut hadir pada acara pelantikan itu.
Tambahnya, pelantikan kali ini dilaksanakan pada hari libur, hal ini dapat membuktikan bahwa pada dasarnya selaku aparatur sipil negara tidak mengenal hari libur dalam melayani kepentingan masyarakat. Demikian juga dalam proses pengajuan usul untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terhadap pengisian organisasi dan perangkat daerah. Tim telah bekerja maksimal walaupun hari libur serta diluar jam kerja namun terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Hal ini tidak lain bertujuan demi percepatan pengisian organisasi perangkat daerah dan Kami tidak ingin pelayanan publik yang sifatnya mendasar menjadi terganggu, demikian juga dengan tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan yang akan datang," pungkasnya.(M.Syaukar)
Post a Comment